Sengketa Lahan Dinkes Karpan Besok Putusan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Besok persidangan dengan agenda putusan gugatan perlawanan lahan seluas 20 ribu meter persegi kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku digelar. Pihak pelawan mengklaim lahan tersebut seharusnya dieksekusi untuk pihaknya, bukan pihak terlawan yang merupakan ahli waris (Alm) Izaak Baltazar Soplanit.
Sekadar tahu, pihak terlawan masing-masing Ny Ludya Papilaya (isteri almarhum Izaak Baltazar Soplanit), dan anak-anaknya, antara lain Ny Irapegi Calasina Soplanit, Tn. Rene Benjamin Soplanit, Ny Ferlia Elsa Soplanit, Ny. Sonya Anija Soplanit, Tn. Nimrod Renif Soplanit, Nn. Julia Erna Soplanit, Tn Venty Bilsqoth Soplanit, Nn. Megawaty Susanti Soplanit dan Nn. Renny Soplanit.
"Sidang putusan tanggal 24 Maret minggu ini," kata pengacara Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa (22/3).
Dia optimistis majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa ada akta nomor 9, didaftarkan pada PPAT Nicholas Pattiwael tertanggal 8 Mei tahun 2014. Lalu, akta jual beli lahan antara almarhum dengan Tan Ko Hang Hoak sebagai pembeli.
Semua bukti-bukti terkait sudah disampaikan pihaknya selaku kuasa hukum Tan Ko Hang Hoak di persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh para pihak bersengketa. "Makanya di sidang dengan agenda kesimpulan katong nyatakan bukti akta itu sah. Bahwa pelawan berhak untuk eksekusi. Bukan justru terlawan," kata Tuhumena.
"Dengan demikian, subtansi petitumnya, bahwa pelawan adalah pemilik lahan itu," imbuhnya
Sidang gugatan perlawanan Tan Ko Hang Hoak atas lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku memang mendekati akhir. Gugatan perlawanan dilakukan karena pihak Pemprov Maluku dinilai salah bayar jika permohonan eksekusi pihak ahli waris almarhum Izaak Baltazar Soplanit dikabulkan PN Ambon.
Tuhumena menyatakan kliennya berhak atas lahan sekira 20 ribu meter persegi di jalan Dewi Sartika Karpan Ambon itu. Dengan bukti akad jual beli, penyerahan hak bahkan akta notaris dari PPAT Nicholas Pattiwael.
Penasehat hukum Tan Ko Hang Hoak itu menyebutkan subtansi gugatan pihaknya terkait sengketa pertanahan. "Kenapa harus dibayarkan padahal masih ada sengketa terkait kepemilikan yang belum diputus oleh pengadilan," jelas Tuhumena.
Dia menjelaskan di akhir Tahun 2021 lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku melakukan pembayaran tahap pertama terhadap ganti rugi lahan tersebut senilai Rp 14 miliar kepada ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit. Padahal Izaak Baltazar telah menjual lahan tersebut kepada Tan Ko Hang Hoak semasa hidupnya.
Adannya penjualan lahan ini dibenarkan saksi Marthen Huwaa dari Negeri Soya di persidangan. Menurut saksi mantan saniri Negeri Soya itu harga lahan senilai Rp 500 juta sudah diterima almarhum Izaac Soplanit dari penggugat Tan Ko Hang Hoak.
Menurut saksi akta notaris dibuat agar di kemudian hari sepeninggal almarhum, pihak ahli waris tidak menggangu Tan Ko Hang Hoak. Saksi Marthen Huwaa mengaku ada penyerahan hak oleh almarhum Izaac Soplanit kepada Tan Ko Hang Hoak berupa akta No.9 tahun 2013. Sementara penyerahan hak tanggal 5 September 2013. (KTA)
Komentar