Pengemudi Mobil Laka “Maut” Leimena Belum Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam insiden Kecelakan Lalulintas (Laka Lantas), yang terjadi di ruas jalan bundaran patung dr. J. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, hingga menewaskan Farida Safari Marasabessy, Senin 21 Maret 2022.

Marasabessy yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), meninggal dunia setelah sepeda motor nomor polisi DE 3032 LO miliknya, bertabrakan dengan mobil Honda HRV nomor polisi DE 73 Y.

Almarhumah diketahui tidak langsung meninggal ditempat. Setelah kecelakan, Marasabessy yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Pengemudi mobil Honda HRV nomor polisi DE 73 Y, bernama Mintje Maria Nendissa, hingga kini masih diamankan pihak kepolisian, namun belum ditetapkan sebagai tersangka atas Laka Maut tersebut.

PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan melalui WhatsApp Selasa (22/3) kemarin mengaku, belum ada tersangka.

Menurut dia, saat ini pengemudi mobil yang merupakan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sedang diamankan di Satlantas Polresta Ambon, dan Pulau-Pulau Lease. "Sementara sedang diamankan,"ujarnya.

Moyo mengaku, Laka Lantas maut yang merenggut nyawa seorang ASN berusia 39 tahun itu, sementara masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian setempat.

Menyoal kepada adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi, hingga menyebabkan kecelakaan hebat itu, Moyo enggan bicara banyak. "Saya belum bisa pastikan. Sebab masih dalam tahap penyelidikan,"tandasnya.

Sekedar tahu, pengemudi mobil Honda HRV nomor polisi DE 73 Y, merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 55 tahun, beralamat di Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (KTE)

Komentar

Loading...