KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda Neira melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana korupsi proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2014, Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dua terpidana itu diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru di kasus ini.
Tiga tersangka beru itu adalah Petrus Marina Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo konsultan pengawas, dan Welmon Rikumahua sub kontraktor. “Saksi-saksi pertama yang diperiksa penyidik itu adalah dua terpidana dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas Ambon, karena dua terpidana ini sementara menjalani masa hukumannya,” papar Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 22 Maret 2022.
Dia menjelaskan, terpidana Sijane Nanlohy adalah Direktris PT Andika Parama. Sedangkan terpidana Marthen F. Parinussa adalah orang yang meminjam PT Andika Parama dari terpidana Sijane untuk mengikuti tender proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014.



























