Korupsi Runway Bandara Banda Naira

Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Baru, Jaksa Periksa Dua Terpidana

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda Neira melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana korupsi proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2014, Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dua terpidana itu diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru di kasus ini.

Tiga tersangka beru itu adalah Petrus Marina Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo konsultan pengawas, dan Welmon Rikumahua sub kontraktor. "Saksi-saksi pertama yang diperiksa penyidik itu adalah dua terpidana dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas Ambon, karena dua terpidana ini sementara menjalani masa hukumannya,” papar Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 22 Maret 2022.

Dia menjelaskan, terpidana Sijane Nanlohy adalah Direktris PT Andika Parama. Sedangkan terpidana Marthen F. Parinussa adalah orang yang meminjam PT Andika Parama dari terpidana Sijane untuk mengikuti tender proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014.

"Jadi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut juga untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Karena selama proses penyidikan masih berjalan, maka tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lainnya yang diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Wahyudi.

Menurutnya, penahanan terhadap tiga tersangka baru itu memang perlu dilakukan oleh penyidik, dengan tujuan agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Namun, tiga tersangka baru itu hingga kini belum ditahan oleh penyidik karena mereka belum diperiksa penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan," tutur Wahyudi.
Soal kerugian keuangan negara yang diakibatkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, lanjut Wahyudi, mengacu pada perkara sebelumnya, yakni sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Secepatnya penyidik akan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka di tahap penyidikan. Sehingga, kasusnya bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan kerugian negaranya di persidangan," pungkasnya. (*/KT)

Komentar

Loading...