Terdakwa Sekda SBB Ngaku Ditipu Bendahara

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Di persidangan terdakwa Sekda SBB Mansyur Tuharea mengaku awalnya tidak tahu terjadi penyimpangan keuangan negara. Kerugian akibat ulah

Bendahara pengeluaran Rafael Tamu memanfaatkan SPM Tuharea sebelum jadi temuan BPK RI tahun 2017. Namun saksi ahli menilai SPM yang diterbitkan Mansyur itu masalah administrasi.

"Saya ini ditipu, bendahara bilang ini perintah Bupati (Bob Puttileihalat} makanya saya keluarkan SPM," kata terdakwa Mansyur Tuharea jelang akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon Senin (21/3).

Terdakwa Mansyur Tuharea di layar monitor terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang, dengan wajah tegang. Sementara sidang dipimpin hakim ketua Yeni Tulak itu menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UMI) Makassar, DR Askari Razak.

Menurut saksi ahli dari pihak terdakwa Tuharea itu mestinya temuan (LHP) BPK RI diselesaikan secara administratif lebih dulu sebelum terdakwa diproses hukum.

Tapi JPU Yeochen Almahdaly menyela, adanya tenggat waktu penyelesaian administrasi yang mesti dipatuhi Mansyur Tuharea selaku pengguna anggaran (PA). Sayangnya tidak terungkap di persidangan terkait tenggat waktu dimaksud seperti apa. Yeochen lebih fokus ke perbuatan Tuharea.

Masih keterangannya, DR Askari Razak bahkan menyatakan, sekalipun terdakwa Tuharea harus bertanggungjawab, perbuatannya tidak memenuhi "unsur turut serta" sehingga tidak dapat dipidana. Askari berdalih terdakwa tidak memiliki mens rhea atau sikap batin melakukan perbuatan pidana.

Menurutnya yang harus bertanggungjawab adalah terdakwa bendahara pengeluaran. Sebagai konsekuensi kewenangan pada jabatannya, melakukan pencairan anggaran belanja modal SKPD kantor Setda Kabupaten SBB.

"Pertanggungjawaban itu bukan pada si terdakwa (Mansyur Tuharea) tapi pada bendahara. Dia (bendahara) khan dapat menolak pencairan dari SPM tersebut," jelas DR Askari. "Sehingga Pasal 55 dalam UU korupsi tidak bisa dikenakan untuk terdakwa," imbuhnya lagi.

Mansur Tuharea, Ujir Halid, Abraham Niak, Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa diajukan selaku terdakwa oleh JPU Yeochen Almahdaly Cs yang mana dalam dakwaannya JPU menyatakan kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Yang mana pengelolaan anggaran pada kantor Setda SBB tahun 2016, tak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Mansur Tuharea secara melawan hukum melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada kantor Setda Kabupaten SBB tanpa disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah.

Termasuk memberikan uang yang diambil dari anggaran belanja langsung kepada terdakwa Ujir Halid tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. JPU menjelaskan tahun 2016 terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung oleh terdakwa Rafael Tamu selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp 9.029.817.719,-Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah yang diotorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea sejumlah Rp.7.641.636.851. (KTA)

Komentar

Loading...