Soal Mutasi Puluhan Guru SMA Negri 1 Buru

SK Gubernur Maluku Disebut “Tabrak” Aturan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dari 13 guru yang dimutasi, terdapat lima berlatar pendidikan S2, dua lolos calon kepala sekolah dan satu lolos calon pengawas.

Sedikitnya tercatat sebanyak 13 guru dari pelbagai disiplin ilmu pada SMA Negeri 1 Buru, Kabupaten Buru terkena mutasi. Mutasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 824. III/32 Tahun 2022, Gubernur Maluku, Murad Ismail tertanggal 10 Januari tahun ini, dianggap “menabrak” perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Keputusan mutasi tak sesuai Peraturan BKN Nomor : 5 Tahun 2019, Permendagri Nomor: 58 Tahun 2019 , UU Nomor: 5 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor: 10 Tahun 2017 tentang

Perlindungan Hukum Terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” kata L.S. Buton, salah satu guru yang dimutasi dalam rilisnya dikutip kabartimurnews.com, tadi malam.

Buton melanjutkan, tidak ada alasan jelas yang dijadikan dasar bagi dirinya bersama 12 rekan lainnya dimutasi dari sekolah asal SMA Negeri 1 Buru, ke SMA lainnya. Dasar dimutasi semisal tidak pernah menjalankan tugas sebagai pendidik atau lain-lain, sama sama sekali tidak ada.

“Tidak ada kesalahan saya dan rekan-rekan itu lakukan. Kami menjalankan tugas-tugas kami sebagai pendidik degan tanggung jawab dan pengabdian pada sekolah itu,” terangnya. Dia mengaku, miris dari ke-13 guru yang dimutasi terdapat 11 guru yang bersertifikasi masuk dalam mutasi “besar-besaran” itu.

Padahal lanjut dia, guru-guru yang bersertifikasi dengan kompotensi yang dimiliki masing-masing itu selama ini telah menjawab semua kebutuhan para siswa dan siswi di sekolah tersebut.

DUGAAN KRITIS

Selain itu, ada rumor yang berkembang dimutasinya puluhan guru pada SMA Negeri 1 Buru, ada kaitannya dengan sikap kritis para guru tersebut pada pengelolaan dana BOS. Dugaan itu juga dibenarkan salah satu guru lainnya yang ikut dimutasi A.K. Ely.

Ely mengakui dirinya bersama 12 rekaan lainnya kerap kritis dan vokal menyangkut penggunaan dana-dana Bos pada sekolah itu. “Kami 13 orang guru yang di mutasi ini sangat vokal dan kritis, terutama soal penggunaan Dana BOS,” terangnya.

Dikatakan, dari 13 guru yang dimutasi, terdapat lima orang berlatar belakang pendidikan S2, dua lolos calon kepala sekolah dan satu lolos calon pengawas.
Selain itu, Rosna La Udrus, Guru bersertifikasi memiliki 28 jam mengajar harus kehilangan 14 jam mengajar di sekolah barunya lantaran dimutasi. “ Saya miliki jam mengajar di SMA 1 Buru 28 jam, tetapi saat dimutasi hanya dapat 14 jam di sekolah baru. Jadi jam mengajar sertifikasi tidak terpenuhi,” kata Rosna.

Rosna mengaku rekan-rekan guru lainnya juga punya masalah sama pada jam bersertifikasi dan bahkan tidak ada jurusan untuk mata pelajaran tertentu di sekolah barunya. “Dari 11 orang guru bersertifikasi yang dimutasi, semuanya mengalami masalah pada jam mengajar dan fatalnya tidak ada jurusan untuk mata pelajaran tertentu di sekolah baru,” akuinya.

Lanjut Rosna, dia dan rekan-rekannya telah mengajukan surat audience kepada Komisi IV DPRD Maluku guna membijaki persoalan tersebut. “Kami telah mengirim surat permohonan bertemu kepada Komisi IV DPRD Maluku dan sampai sekarang belum ada jawaban,” bebernya.

Rosna dan rekan-rekannya berharap, komisi IV DPRD Maluku bisa memfasilitasi mereka untuk mendapatkan keadilan. “Kami dizolimi, semoga komisi IV DPRD Maluku bisa memfasilitasi kami untuk mendapatkan keadilan,” kuncinya. (KT/KM)

Komentar

Loading...