Saksi Korupsi Kantor Camat Selaru KKT Bertambah

KABARTIMURNEOM,AMBON, - Jumlah saksi bertambah, kali ini sebanyak 23 orang dalam penyidikan perkara korupsi kas keuangan kantor Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Sementara ini masih dua tersangka di perkara itu.

Tim penyidik Kejari KKT masih terus menyasar kemungkinan adanya tersangka lain, sebelumnya 15 saksi diperiksa di tingkat penyidikan, kini menyusul 23 saksi lagi. "Setelah itu masih ada 15 saksi lagi akan diperiksa," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Senin (21/3}.

Di lain pihak, ungkapnya, dua orang masing-masing IZB dan DZB sudah diperiksa selaku tersangka. "Mereka masing-masing dicercar dengan 50 pertanyaan, kemarin," kata Kareba.

Dijelaskan, walau dua tersangka telah ditetapkan, belum dilakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara mereka ke jaksa penuntutan. Tahap II baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.

Kasipenkum Kejati itu mengaku belum mengetahui modus korupsi di perkara tersebut. Dia hanya menyatakan yang pasti ada dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan hasil audit APIP.

Yakni kerugian pada anggaran kas kantor Kecamatan Selaru, bersumber dari APBD tahun 2018. Sebelumnya 15 orang saksi diperiksa, mereka terdiri dari perangkat pemerintah Kecamatan Selaru

Kabupaten KKT termasuk orang-orang yg mengetahui perkara tersebut.

Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan APIP senilai Rp 625.215.596,- Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang KKT) Tahun Anggaran 2018. (KTA)

Komentar

Loading...