KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon hasilnya meringankan hukuman kliennya, akibatnya jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun terpidana korupsi proyek Taman Kota KKT Frans Julianus Pelamonia tak mau kalah dia ikut mengajukan kasasi.
Kuasa hukum Frans berharap hakim agung mahkamah tersebut menolak kasasi jaksa. “Jadi jaksa yang kasasi duluan. Padahal pihak terdawa sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan berniat tidak lagi mengajukan kasasi,” ungkap pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, Minggu (20/3).
Namun tenggang waktu 14 hari ternyata dipergunakan jaksa untuk mengajukan kasasi atas kliennya Frans Yulianus Pelamonia. “Jadi disini jaksa kasasi, terdakwa juga kasasi,” tukasnya.
Dijelaskan Marthen Fordatkosu, kasasi adalah keberatan terhadap putusan pengadilan, berkaitan dengan penerapan hukum, yang dinilai belum tepat. Pihaknya sempat mengajukan banding ke PT Ambon hasilnya putusan turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun pidana penjara.



























