Terpidana Korupsi Taman Kota Ajukan Kasasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon hasilnya meringankan hukuman kliennya, akibatnya jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun terpidana korupsi proyek Taman Kota KKT Frans Julianus Pelamonia tak mau kalah dia ikut mengajukan kasasi.
Kuasa hukum Frans berharap hakim agung mahkamah tersebut menolak kasasi jaksa. "Jadi jaksa yang kasasi duluan. Padahal pihak terdawa sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan berniat tidak lagi mengajukan kasasi," ungkap pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, Minggu (20/3).
Namun tenggang waktu 14 hari ternyata dipergunakan jaksa untuk mengajukan kasasi atas kliennya Frans Yulianus Pelamonia. "Jadi disini jaksa kasasi, terdakwa juga kasasi," tukasnya.
Dijelaskan Marthen Fordatkosu, kasasi adalah keberatan terhadap putusan pengadilan, berkaitan dengan penerapan hukum, yang dinilai belum tepat. Pihaknya sempat mengajukan banding ke PT Ambon hasilnya putusan turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun pidana penjara.
Ketiga terdakwa korupsi Taman Kota KKT masing-masing Kadis PU KKT Adrianus Sihasale, PPTK Wilelma Fenanlampir dan Pengawas Lapangan Dinas PU Frans Julius Pelamonia divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp 300 juta, oleh hakim ketua Pengadilan Tipikor Ambon Jeny Tulak. Sebelumnya JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi menuntut ketiga terdakwa masing-masing 8,6 tahun penjara.
Proyek Taman Kota Saumlaki dianggarkan oleh Dinas PU KKT tahun anggaran 2017, namun berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terjadi kerugian negara senilai Rp1, 035 miliar. Akibatnya Kejari KKT mengusut proyek tersebut dan menetapkan tersangka.
Menurut Marthen majelis hakim mengabaikan fakta persidangan, ada pihak-pihak lain lebih berperan namun kliennya dihukum pidana. Frans Julianus Pelamonia menurutnya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban karena tidak memiliki kewenangan karena merupakan pegawai honorer.
Meski begitu, semua pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah dipertanggungjawabkan fisik pekerjaan di lapangan. (KTA)
Komentar