Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Terpidana Korupsi Taman Kota Ajukan Kasasi

badge-check


					Terpidana Korupsi Taman Kota Ajukan Kasasi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon hasilnya meringankan hukuman kliennya, akibatnya jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun terpidana korupsi proyek Taman Kota KKT Frans Julianus Pelamonia tak mau kalah dia ikut mengajukan kasasi.

Kuasa hukum Frans berharap hakim agung mahkamah tersebut menolak kasasi jaksa. “Jadi jaksa yang kasasi duluan. Padahal pihak terdawa sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan berniat tidak lagi mengajukan kasasi,” ungkap pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, Minggu (20/3).

Namun tenggang waktu 14 hari ternyata dipergunakan jaksa untuk mengajukan kasasi atas kliennya Frans Yulianus Pelamonia. “Jadi disini jaksa kasasi, terdakwa juga kasasi,” tukasnya.

Dijelaskan Marthen Fordatkosu, kasasi adalah keberatan terhadap putusan pengadilan, berkaitan dengan penerapan hukum, yang dinilai belum tepat. Pihaknya sempat mengajukan banding ke PT Ambon hasilnya putusan turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku