Kejati Maluku Dapat Tambahan 50 Calon Jaksa Pemberantasan Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mendapat tambahan 50 personil baru yang akan disiapkan menjadi Calon Jaksa Pemberantasan Korupsi. Puluhan personil baru berpangkat golongan III di Kejati Maluku itu, merupakan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dihubungi Kabar Timur melalui telepon seluler, Minggu (20/3), membenarkan informasi penambahan personil baru tersebut. "Iya benar, ada 50 CPNS hasil seleksi Kejagung yang ditempatkan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku. Ke-50 orang itu terbagi atas empat perempuan dan 46 laki-laki,"katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan, ke- 50 personil baru itu nantinya bakal disiapkan untuk menjadi jaksa pemberantasan korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Maluku. "Mereka (50 personil) itu nantinya akan menempuh pendidikan lanjutan jaksa. Sekarang ini status mereka masih personil baru, setelah pendidikan baru disebut Jaksa Pemberantasan Korupsi,"terangnya .
Wahyudi juga mengaku, puluhan personil baru tersebut, sebelumnya telah mendapat pengarahan dari Kepala Kejati (Kajati) Maluku, Undang Mogupal di Gedung Balai Kota Ambon.
"Dan pak Kajati meminta saat menyampaikan arahannya kepada 50 orang ini, untuk ke depan bisa memiliki semangat juang tinggi dalam menjalanlan tugas dan fungsi kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Maluku,"tandasnya. (KTE)
Komentar