Bahan Bos PETI Gunung Botak, Positif Merkuri

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Salah satu bos Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial MAR alias Mirna yang diciduk Direskrimsus Polda Maluku, bahan tambang yang digunakan positif mengandung kimia, merkuri dan sianida, menyusul hasil uji lab yang dilakukan penyidik telah keluar.

“Informasi sementara dari laboratorium di Makassar, Sulawesi Selatan, hasil pemeriksaan sampel bahan milik MAL itu positif mengandung merkuri dan sianida. Pemeriksaan itu berlangsung selama tiga hari. Hari ini hasilnya kemungkinan sudah tiba di Ambon,” kata Kasubdit IV Dikrimsus Polda Maluku, Kompol Amar Sena dihubungi Kabar Timur, Minggu.

Hanya saja, kata Sena, uji kesimpulan final dari hasil uji laboratorium itu, baru akan diketahui setelah hasil tersebut tiba di Ambon.”Kita tunggu sampai hasilnya tiba di Ambon, nanti akan dilakukan rilis kepada media,” sebutnya.

Menyoal tersangka baru, Sena mengaku, pihaknya masih terus lakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka Bos PETI ini. "Kita masih terus mengembangkan kasus ini,” sebutnya.

Tapi, lanjut, Sena, saat ini MAR diproses dan pihaknya terus kembangkan, sebab bagi mereka tidak mungkin tidak ada pemasok yang datangkan bahan kimia itu. "Kan tidak mungkin, katakanlah ibu Mirna ini ada di sana, dia kan mesti ada orang yang pasok, seperti sianida dan merkuri, pasti ada yang pasok itu," tegasnya.

Dia berharap secepatnya ada titik terang penyelidikan dan pengembangan kasus MAR. "Kami akan kembali ke Namlea untuk menelusuri lebih jauh soal ini," ungkapnya.

Dikatakan, untuk saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan di Gunung Botak, apalagi Polres Pulau Buru, sudah melakukan penertiban dan pemusnahan terhadap penambang ilegal di gunung botak.

"Sementara belum ada kemarin Polres sudah turunkan mereka dari gunung botak. Jadi saat ini tidak ada aktivitas di atas. Kan semua bak rendamannya sudah dikosongkan," katanya.

Dirinya menjelaskan proses penahan terhadap MAR, awalnya mereka mendapat informasi dari raja Kayeli, Abdulah Wael, kemudian Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Huwae, memerintahkan turun ke Namlea melakukan pengecekan. "Ternyata benar ada penjualan sianida, merkuri dan sekaligus dia (Mirna) merupakan salah satu pelaku penambang ilegal," jelasnya.

Selain temukan sianida dan Merkuri, lanjut Sena, pihaknya juga menemukan mesin tromol milik tersangka. "Tersangka memiliki tromol yang digunakan untuk menggulingkan material dengan menggunakan merkuri," tambahnya.

Tersangka Mirna, sebut Asmar, ditahan dan dibawa ke Ambon dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai tersangka, "karena kami masih terus kembangkan, barang bukti juga sudah diuji,” tutupnya. (MG2)

Komentar

Loading...