Kasus Lahan Transmigrasi Hote Diusut Pidsus Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kajati Maluku Undang Mugopal mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Negeri Hote
Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT. Penyelidikan dilakukan dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
“Oiya jadi kasus itu sudah ditangani bagian pidsus, masih penyelidikan," akui Kajati Maluku itu kepada sejumlah wartawan di ruang PTSP kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3).
Diakui sejumlah pihak telah diambil keterangan sejak beberapa hari. Namun sepertinya apa proses permintaan keterangan yang lebih mengetahui bagian pidsus Kejati Maluku.
"Benar kita sudah tangani, tapi penyelidikannya kita belum tahu arahnya ke mana," katanya.
Sementara sumber internal Kejati Maluku mengungkapkan kasus ini diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar. "Sudah ada pihak-pihak yang kita mintai keterangan kemarin-kemarin," katanya.
Beberapa pihak itu antara lain Plt Kadis Nakertrans SBT, Kabid Keuangan dinas tersebut serta sejumlah pihak. Dia menolak membeberkan rangkaian penyelidikan kasus tersebut lebih jauh dengan dalih SOP.
“Itu dulu sekedar informasi awal," elak sumber.
Namun dia memastikan jika sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka sesuai prosedur dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya pengacara Yustin Tuny yang melaporkan kasus tersebut ke Kejari SBT menyebutkan penjualan lahan transmigrasi itu diduga dilakukan oleh oknum tokoh masyarakat Negeri Hote berinisial TF. Namun kasusnya tak bergerak di Kejari tersebut.
Kuasa hukum Plt Kadisnakertrans SBT Muhammad Syarif Rumasoreng itu mengaku TF dilaporkan 24 September 2021 ke Kejari SBT. Melalui laporan pengaduan Nomor: 46/KA.YT/LP/IX/2021 dengan lampiran dan perihal: Laporan/Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya Yustin menjelaskan awal September tahun 2021 sejumlah masyarakat datang mengadu di Disnakertrans Kabupaten SBT. Mereka menemui Kadisnakertrans Syarif Rumasoreng dan melaporkan kalau tanah transmigrasi seluas 2000 hektar belum ditempati oleh transmigrasi namun telah dijual oleh TF kepada seorang pengusaha yang baru buka usaha di SBT.
Menurutnya lahan transmigrasi yang dibebaskan untuk negara oleh masyarakat Negeri Hote mencapai 9000 hektar. Tapi sekira 2000 hektar diduga diambil alih oleh TF dan dijual kepada pengusaha tersebut. (KTA)
Komentar