Lahan Transmigrasi Hote di SBT Diusut Kejati Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Negeri Hote Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT informasinya diusut Kejati Maluku. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati, kemarin.
Namun Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi dihubungi, belum berhasil diperoleh konfirmasinya terkait pemeriksaan tersebut. Dihubungi melalui whatsapp Wahyudi tak merespon.
Namun pengacara Yustin Tuny yang juga pelapor kasus tersebut di Kejati mengaku ada pemeriksaan terhadap kasus itu di Kejati Maluku, kemarin. Kepada Kabar Timur, sebelumnya Yustin menjelaskan, kasus menyangkut lahan transmigrasi tersebut ditengarai bermasalah lantaran dijual oleh oknum tokoh masyarakat setempat berinisial TH.
"Itu tanah negara tapi TH diduga jual tanah-tanah transmigrasi itu untuk oknum pengusaha yang beraktivitas di Kabupaten SBT," ungkap Yustin beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Kadisnakertrans Kabupaten SBT Muhammad Syarif Rumasoreng ini menjelaskan lahan transmigrasi Hote memiliki dasar hukum berupa SK Gubernur Maluku No.475.1-512 Repelita VI di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku tanggal 27 Juni tahun 1996.
Kemudian surat pernyataaan Kades Hote tahun 2007 juga mengetahui pemuka masyarakat, kepala Bappeda SBT, Camat Bula, Berita Acara pengukuran lokasi Desa Hote tanggal 14 September 2007 dan surat pernyataan penyerahan tanah transmigrasi nomor 112/P-/DH/VII/Tanggal 10 Nopember 2004.
Dikatakan tanah transmigrasi tersebut seluas 9000 hektar, namun sebagian dari lahan tersebut seluas 2000 hektar diduga dijual oleh oknum tokoh masyarakat TH. Yang bersangkutan mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Padahal lahan tersebut telah dihibahkan.
Yustin Tuny mengaku laporan pengaduan sudah disampaikan ke Kejari SBT. Laporan selain pidana umum berupa penggelapan, pihaknya juga melaporkannya sebagai kasus tipikor atas tanah milik negara dengan tembusan Kejati Maluku. (KTA)
Komentar