Dua Tersangka di Korupsi Kantor Camat Selaru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dianggap telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, makanya ditetapkan tersangkanya.

Setidaknya 15 orang saksi diperiksa hingga kemarin terdiri dari perangkat pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten KKT termasuk orang-orang yg mengetahui perkara tersebut. Perkara korupsi terkait keuangan kantor Camat Selaru dengan 2 tersangka yaitu IZB dan DZB.

“Jadi masih penyidikan, dan sudah penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi untuk lengkapi BAP jaksa,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di ruang kerjanya Senin (14/3).

Tidak dijelaskan modus korupsi perkara ini. Menurutnya, hasil audit APIP jelas ada kerugian. Dan seperti apa modus tersebut secara rinci akan terungkap di Pengadilan Tipikor Ambon. “Jadi ditunggu saja sidangnya, mudah-mudahan tidak lama lagi dilimpahkan perkaranya,” ujarnya.

Penetapan tersangka, ungkap Wahyudi, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP.

“Sehingga penyidik dianggap telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, makanya ditetapkan tersangkanya,” jelas Wahyudi.

Kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP ,sebut Kasipenkum Kejati itu senilai Rp 625.215.596,- Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang KKT) Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka masing-masing Z E ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sedang D Z B berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

(KTA)

Komentar

Loading...