Pembunuh AS di Mardika “Misterius”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelaku penikaman di kawasan Terminal Mardika Kota Ambon, yang menewaskan warga berinisial AS, Minggu 13 Maret 2022, hingga kini belum ditemukan. Keberadaan pelaku "misterius."

Untuk diketahui, dihari yang sama sebelum kasus penikaman AS oleh Orang Tak Dikenal (OTK), seorang tukang ojek juga mendapat penganiayaan hingga luka dibeberapa bagian tubuh.

Namun dua rangkaian kasus di hari yang sama dalam jeda waktu tak lama itu, ditangani terpisah. Penganiayaan tukang ojek ditangani Polsek Sirimau, sementra penikaman ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dua pelaku penganiayaan tukang ojek atas Erlin Gusty Maruanaya (EGM) dan Martin Noya (MN) telah berhasil diamankan Polsek Sirimau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntutan pasal 170 KUHP.

Sementara itu, pelaku penikaman AS di Mardika hingga kini belum diketahui. Polresta sendiri sampai masih melakukan penyelidikan mengungkap pembunuh AS.

Ipda Moyo Utomo Kasi Humas Polresta Ambon dan P.P Lease kepada Kabar Timur di ruangannya, Selasa, (15/3), mengatakan, kasusnya masih dalam penyelidikan. "Kasusnya masih dalam penyelidikan. Nanti akan dikabari kalau ada perkembangan mengenai proses penyelidikan, kasus penikaman tersebut,"ungkapnya.

Menyoal indikasi keterlibatan dua tersangka penganiayaan dengan kasus kematian AS, Moyo mengaku, belum dapat memastikan. "Belum diketahui apakah dari mereka ada pelaku penikaman atau tidak, kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta,"tandas Kasi Humas Polresta Ambon itu.

SERAHKAN DIRI

Erlin Gusty Maruanaya (EGM), Pelaku penganiayaan terhadap RT di Terminal Mardika, Minggu 13 Maret lalu, yang sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sirimau, sejak Senin 14 Maret 2022 malam.

Kepala Seksi Humas Polresta Ambon dan Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan itu, kepada Kabar Timur di ruangannya, Selasa (15/3).

Dikatakan, data yang diterima dari Kapolsek Sirimau, EGM melarikan diri saat dikejar polisi usai turut melakukan penganiayaan terhadap RT (korban) di Pintu Terminal Mardika. "Pada kejadian awal, mendengar laporan korban RT, Polisi langsung turun ke TKP dan mengamankan satu pelaku atas nama Marten Noya (MN),"jelasnya.

Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri, dan baru tadi malam (Senin 14/3) pelaku EGM menyerahkan diri ke Polsek Sirimau, tambah dia.

Dikatakan, , saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 ayat satu tentang penganiayaan. Mereka saat ini sedang ditahan di Polsek Sirimau,"tutupnya. (KTE/MG1)

Komentar

Loading...