Sengketa Lahan Dinkes, Hari Ini Kesimpulan Hakim

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang gugatan Tan Ko Hang Hoak atas lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mulai mendekati akhir. Namun penasehat hukumnya tetap mengklaim, gugatan akibat salah bayar.

Penasehat hukum Tan, menyatakan kliennya berhak atas lahan sekira 20 ribu meter persegi di jalan Dewi Sartika Karpan Ambon itu. Dengan bukti akad jual beli, penyerahan hak bahkan akta notaris.

"Senin ini kesimpulan majelis hakim. Dan minggu depannya putusan," akui pengacara Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Jumat pekan kemarin.

Menurut penasehat hukum Tan Ko Hang Hoak itu subtansi gugatan pihaknya adalah sengketa pertanahan ini masih berjalan. "Kenapa dibayarkan padahal masih ada sengketa terkait kepemilikan," jelas Tuhumena.

Dia menjelaskan di akhir Tahun 2021 lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku melakukan pembayaran tahap pertama terhadap ganti rugi lahan tersebut senilai Rp 14 miliar kepada ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit. Padahal almarhum telah menjual lahan tersebut kliennya.

Adannya penjualan lahan ini dibenarkan saksi Marthen Huwaa dari Negeri Soya di persidangan. Menurut saksi mantan saniri Negeri Soya itu harga lahan senilai Rp 500 juta sudah diterima almarhum Izaac Soplanit dari penggugat Tan Ko Hang Hoak.

Menurut saksi akta notaris dibuat agar di kemudian hari sepeninggal almarhum, pihak ahli waris tidak menggangu Tan Ko Hang Hoak. Saksi Marthen Huwaa mengaku ada penyerahan hak oleh almarhum Izaac Soplanit kepada Tan Ko Hang Hoak berupa akta No.9 tahun 2013. Sementara penyerahan hak tanggal 5 September 2013.

"Intinya saksi mengaku Rp 500 juta sudah terbayarkan sebagai penyerahan hak atas tanah itu," kata Tuhumena.
Dengan pembayaran tersebut, ujar dia, pihak ahli waris tidak bisa lagi mengklaim lahan dimaksud. Apalagi setelah akta notaris ditandatangan almarhum sebagai bukti akad jual beli lahan itu. (KTA)

Komentar

Loading...