Mardika Rawan, Sehari Dua Kasus Satu Tewas

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus penganiayaan kembali terjadi di kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon Provinsi Maluku. Dalam sehari, Minggu (13/3) kemarin, dua kasus penganiayaan terjadi, salah satu korban dinyatakan tewas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, ada dua kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan bersama, pada Minggu pukul 02.30 WIT dini hari kemarin.
Dalam insiden tersebut, salah satu korban inisial RT (30) yang merupakan warga Dusun Seri Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mengalami luka lecet di bagian tangan kiri dan bagian tulang belakang sebelah kiri.
Sementara satu korban lainnya dengan insiden berbeda, diketahui berinisial AS dikabarkan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sirimau, AKP Mustafa Kamal kepada Kabar Timur, diruang kerjanya kemarin mengatakan, ada dua insiden berbeda dalam satu rangkain kejadian.
"Dimana terdapat kasus penganiayaan dan penikaman, namun yang ditangani pihak kita hanyalah kasus penganiayaan,"kata Kapolsek Sirimau ini.
"Jadi begini, ini kan ada dua kejadian dengan rentetan yang sama, yang pertama itu kekerasan bersama, itu Katong yang tangani, habis itu kejadian yang kedua yang penikaman itu yang tangani Polresta"tambah dia.
Dalam insiden itu, salah satu korban penganiayaan pada kasus yabg ditangani pihaknya, berinisial RT (30) yang merupakan warga Dusun Seri Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.
"Korban dipukuli menggunakan besi, oleh tersangka berinisial MN dan CS nya, di bagian tangan kiri, dan bagian tulang belakang sebelah kiri,"ungkapnya.
Disinggung mengenai kronologi awal, Kapolsek mengatakan, kejadian tersebut bertempat di depan Pintu Masuk Terminal A1 Mardika, RT yang berprofesi sebagai tukang ojek, dihajar oleh MN CS yang sedang terpengaruh minuman keras.
"Saya jelaskan berdasarkan kasus yang kita tangani yah. Yakni penganiyaan terhadap korban RT, bukan pembunuhan atau penikaman terhadap AS,"terangnya.
Dikatakannya, sekitar pukul 02.15 Wit, RT yang adalah tukang ojek membawa AS (korban meninggal) menuju ke jembatan Mardika. Sesampainya di sana, AS langsung turun dan meminta agar RT menunggunya di TKP.
"Setelah sampai TKP, RT langsung mematikan motor yang dikendarainya dan duduk membelakangi Pelaku berinisial MN dan Cs nya, yang sementara duduk mengkonsumsi minuman keras,"paparnya.
"Akan tetapi tiba-tiba RT melihat Pelaku Cs yang sementara duduk mengkonsumsi minuman keras berlari, dan kemudian pelaku MN Cs kembali menyerangnya menggunakan alat berupa besi dan kayu,"tambahnya.
Atas penyerangan itu, sehingga RT langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya dan menuju ke Polsek Sirimau guna melaporkan kejadian tersebut.
"AS kemudian turun dari ojek, sedangkan RT putar balik motornya menuju arah (lawan arah lalulintas) jembatan PUPR, setelah sampai di jembatan PUPR, RT berhenti karena ada yang telepon,"terangnya.
"Lalu dia (RT) lihat ada orang yang dikejar, mungkin karen mereka (pelaku) mengira RT temannya almarhum (AS), maka dia langsung di pukul oleh MN Cs,"ujarnya.
Atas penyerangan itu, sehingga RT langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya dan menuju ke Polsek Sirimau guna melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku MN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP .Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya, inisial EM (40), tinggal di Batu Gantong, masih kami kejar,"jelasnya.
Menyoal terhadap kasus kematian AS, Kapolsek menolak memberikan keterangan lebih jauh, sebab kasus tersebut ditangani oleg pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sementara itu, pihak Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang dihubungi Kabar Timur melalui telepon seluler, terkait kasus penikaman AS, tak bisa terhubung.
Dari informasi yang berhasil diperoleh media, bahwa awalnya MN saat itu sementara berbaring di lapak-lapak (Mardika) bersama Pelaku Cs lainnya sambil bermain Handphone.
Tiba-tiba Pelaku Cs melihat RT membawa AS, dengan menggunakan sepeda motor milik RT, dam menurunkan AS di depan rumah makan (sekitar TKP) kemudian meninggalkan AS.
Selang 20 menit kemudian, AS menuju ke arah MN CS, lalu bercakap-cakap dan tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang disembunyikan dibagian belakang celananya.
Pisau tersebut langsung digunakan AS menikam MN (Pelaku Cs), namun MN langsung menghindar dan melarikan diri kemudian. AS pun melakukan hal sama yakni langsung melarikan diri ke arah terminal Angkot Karpan (Masih di Mardika).
Selanjutnya atas kejadian tersebut, sekitar Pukul 02.40 Wit, bertempat di Lorong Eks Hotel Yosibha, dikabarkan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang dilakukan oleh Pelaku (OTK/Dalam Lidik) terhadap AS, sehingga meninggal dunia. (KTE/MG2)
Komentar