Korban Penikaman Jadi Terdakwa, PH Minta Bebas

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang kasus penikaman korban Rendi Tuaroka alias Rendi (25) gara-gara  hendphone ditunda, menariknya korban ikut duduk di kursi terdakwa bersama pelaku penikaman. Penasehat hukum terdakwa menilai JPU salah menerapkan pasal pidana.

Kliennya, Rendi kata pengacara Beltazar Unilala, lebih tepat didakwa dengan pasal “baku pukul” atau perkelahian banding sebagaimana diatur pada Bab VI KUHPidana pasal 185 atau 186. “Dong dua ini awalnya bakupukul, tapi klien kami dapat tikam, tiga lobang di samping perut,” ungkap Unilala kepada Kabar Timur di PN Ambon, Kamis (10/3).

Rendi adalah terdakwa II sedangkan Demitri Ngelyaratan alias Emi (26) terdakwa I Charles Saul Koorloy divonis duluan, 2 tahun 6 bulan penjara setelah dituntut JPU Endang Anakoda dari Kejari Ambon 2 tahun. Namun tuntutan serupa juga sama untuk kliennya, Rendi Tuakora.

Persidangan dengan agenda mendengar kesimpulan majelis hakim sebelum vonis untuk Rendi itu ditunda kemarin. Namun  Beltazar optimis kliennya bebas. “Kami memang minta bebas dalam pembelaan,” akui pengacara muda dari kantor hukum Bernadus Kelpitna dan Rekans itu.

Menurutnya tuntutan JPU 2 tahun penjara ats kliennya terlalu berat. Dia menilai JPU keliru menerapkan pasal pidana.  Dalam tuntutannya JPU Endang Anakoda menyatakan terdakwa Rendi Tuakora alias Rendi terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kekeliruan jaksa dalam penempatan pasal, karena yang namanya saling baku serang atau baku pukul diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu Bab VI KUHP yang ancaman hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara,” kata Beltazar Unulula.

Menurutnya tuntutan dua tahun penjara terlalu berat, apalagi kliennya masih muda dan ingin mengejar cita-cita dan masa depan.Kasus penganiayaan bersama ini terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu sekira pukul 00.30 WIT. Tepatnya di jalan raya depan kamar kost milik Gilberth Rahayaan kawasan Yayasan Sekolah Theologia Oikumene, Benteng Atas Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Awalnya, terdakwa I Charles Saul Koorloy diberitahu Izack Hustely bahwa HP milik adik terdakwa di curi Dementri Ngelyaratan alias Emi. Dari situ terdakwa I memberitahu terdakwa II Rendi Tuaroka alias Rendi untuk sama-sama pergi dan mengambil HP tersebut dari Dementri yang juga ipar dari Rendi Tuaroka.

Sampai di TKP, terdakwa I Charles melihat Dementri sedang duduk di jalan raya tak tunggu lama dia melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan lebih dari satu kali serta menendang sebanyak 1 kali sehingga Dementri tersungkur.

Tapi tiba-tiba Rendi melerai Charles yang dalam keadaan mabuk namun mencabut belati dari jenis pisau dapur. Tak tahu apa sebab, Rendi yang jadi sasaran. Dengan tiga luka tikaman. (KTA)

Komentar

Loading...