KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Polres SBT diapresiasi, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dua hari lalu dan menciduk pasutri sebagai pelaku. Direktur Lembaga Salawaku Negeri (SANERI) Edi Irsan Elys menilai kabupaten SBT kini berada di level waspada, akibat maraknya penggunaan barang terlarang itu.
“Dengan adanya penangkapan di Kota Bula, ini menandakan sudah ada peredaran narkotika di SBT. Kita harus akui ini bahaya. Level waspada,” ujarnya kepada Kabar Timur Rabu (9/3) melalui pesan WhatsApp.
Pengacara muda yang kerap berpraktek di PN Ambon dan sebagian besar menangani perkara narkoba mengapresiasi kinerja Polres SBT yang cukup tanggap, mengamankan tiga orang yang diduga pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Ketiga orang itu, “BL” alias Khabud, kemudian F” istri BL dan “ID.” Ketiganya diringkus Satresnarkoba Polres SBT di rumah BL jalan Masohi Kota Bula, 7 Maret lalu.
Namun dia menyarankan Pemda dan Polres SBT membuat progam pencegahan primer pada anak-anak dan generasi muda. Terutama bagi yang belum pernah “kontak” barang haram itu. “Yang penting bagaimana agar mereka bisa mengetahui bahaya NAPZA sejak dini dan terhindar dari bahayanya,” kata Elys.
Melansir data BNN Elys menjelaskan sampai bulan Maret 2021 BNN telah menyita barang bukti narkoba jenis daun di Maluku sebanyak 3.462,75 kilogram atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram.



























