Tangkap Pasutri Narkoba, Polres SBT Diapresiasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polres SBT diapresiasi, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dua hari lalu dan menciduk pasutri sebagai pelaku. Direktur Lembaga Salawaku Negeri (SANERI) Edi Irsan Elys menilai kabupaten SBT kini berada di level waspada, akibat maraknya penggunaan barang terlarang itu.

"Dengan adanya penangkapan di Kota Bula, ini menandakan sudah ada peredaran narkotika di SBT. Kita harus akui ini bahaya. Level waspada," ujarnya kepada Kabar Timur Rabu (9/3) melalui pesan WhatsApp.

Pengacara muda yang kerap berpraktek di PN Ambon dan sebagian besar menangani perkara narkoba mengapresiasi kinerja Polres SBT yang cukup tanggap, mengamankan tiga orang yang diduga pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Ketiga orang itu, "BL" alias Khabud, kemudian F" istri BL dan "ID." Ketiganya diringkus Satresnarkoba Polres SBT di rumah BL jalan Masohi Kota Bula, 7 Maret lalu.

Namun dia menyarankan Pemda dan Polres SBT membuat progam pencegahan primer pada anak-anak dan generasi muda. Terutama bagi yang belum pernah "kontak" barang haram itu. "Yang penting bagaimana agar mereka bisa mengetahui bahaya NAPZA sejak dini dan terhindar dari bahayanya," kata Elys.

Melansir data BNN Elys menjelaskan sampai bulan Maret 2021 BNN telah menyita barang bukti narkoba jenis daun di Maluku sebanyak 3.462,75 kilogram atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram.

Menurutnya Seram Bagian Timur (SBT) menghubungkan beberapa kabupaten dan provinsi, banyak kapal kapal laut dari kabupaten/provinsi lain yang masuk di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu. "Saya takutnya jangan sampai terjadi peredaran gelap narkotika antar pulau, apa lagi yang lagi tenar di kalangan anak muda narkotika jenis baru yaitu tembakau sintetis," katanya.

Dia menambahkan di SBT seharusnya sudah ada BNNK agar bisa bersinergi membasmi peredaran gelap narkotika. Rentang kendali antara kota Bula dan BNN Provinsi Maluku di kota Ambon sangat jauh dan butuh tenaga dan waktu yang jam jam untuk koordinasi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres SBT AKP Jhon Wattimainela dikonfirmasi media di Bula membenarkan adanya penggerebekan dilakukan sekira pukul 13.00 WIT siang. "Ketiga terduga sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres SBT," akui Wattimainela kepada wartawan di Mapolres SBT Senin (7/3) lalu.

Pasutri yang diringkus berinisial BL dan F ditangkap di rumah mereka, Jalan Masohi Kota Bula, Senin (7/3) pukul 13.00 WIT. "Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maka satu tahun penjara," kata Jhon.

Sebelumnya PN Dataran Honipopu Kabpateb SBT juga telah mengadili pengguna narkotika jenis tembakau sintetis berinisial 'JT'. Yang divonis satu tahun dan enam bulan penjara. (KTA)

Komentar

Loading...