Saniri “Ngotot” Nurelette Dilantik

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polemik mata rumah parenta untuk menjabat raja definitif Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, antara Hatala dan Nurlette seperti tak ada habisnya.
Sebelumnya mata rumah parenta Nurlette, Abdul Wahid Nurlette telah menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sebagai Raja Adat Batu Merah.
Sempat dikira keputusan PT TUN merupaka finalisasi dari segala polemik siapa yang harus menjadi raja di Negeri Batu Merah. Namun ternyata tidak. Saling gugat masih berlanjut.
25 Februari 2022 menjadi hari dimana proses saling gugat semakin panjang. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan dan menetapkan gugatan Matarumah Parentah Hatala, terhadap Penggugat Ali Hatala, selaku turunan Raja Negeri Batu Merah pertama yakni Ibrahim Safari Hatala.
Keputusan PN Ambon Nomor : 97/Pdt./PN.Amb, ini terkait perkara antar Mata rumah Hatala dan Matarumah Nurlette untuk menentukan Matarumah Parentah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan keras Saniri Negeri Batu Merah. Mereka mengaku telah mengajukan banding, dan proses pelantikan Raja dari Mata Rumah Nurlette keturunan Abdul Wahid Nurlette tetap dilaksanakan tahun ini.
Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Rabu (9/8), kemarin menegaskan, pihaknya tetap bertahan dengan keputusan lembaga adat setempat. "Keputusan Nomor 01 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020, bahwa mata rumah parenta di Negeri Batu Merah, masih tetap dari Nurlette garis keturunan Abdul Wahid Nurlette. Kita tetap berpegang pada keputusan itu,"tegasnya.
"Dengan dasar yang kami pakai pada keputusan profesi yang diajukan saudara penggugat dari Hatala, namun alhamdulillah ditolak. Maka kami berpendapat bahwa, tetap berproses dengan keputusan Saniri,"tambahnya.
Olehnya itu, semua proses yang telah berjalan sejauh ini, baik mata rumah parenta, raja, maupun rancangan peraturan negeri, tetap dilanjutkan seperti biasa.
PN Ambon menolak segala gugatan profesi. Pihaknya selaku Saniri Negeri merasa tidak ada satupun lembaga yang bisa mengintervensi keputusan lembaga adat Saniri, yang notabenenya adalah keputusan adat. "Karena semua keputusan adat telah melalui tahapan-tahapan terkait hak, asal-usul adat istiadat mata rumah parenta,"ungkapnya.
Untuk itu Saniri Negeri berpendapat, apapun yang menjadi keputusan PN, tak bisa mengintervensi proses atau keputusan adat."Kami mohon maaf sekali lagi, kami tetap berjalan dengan keputusan kami PTUN Makassar yang sudah bersifat inkra. Kami tetap memproses Raja Negeri Batu Merah yang Sudah ditetapkan seusai Keputusan Nomor 1 Tahun 2020. Itu yang menjadi pegangan kita sebagai Saniri Negeri,"tandasnya.
Sementara itu, Al Walid Muhammad, selaku Kuasa Hukum Pembanding dari Saniri Negeri Batu Merah, kepada Putusan PN mengatakan, sesuai agenda persidangan yang telah ditentukan dan ditunda beberapa kali, maka tepatnya Tanggal 25 Februari 2022, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan Hatala.
Maka dari itu terhadap putusan tersebut pihaknya langsung memberikan respon cepat diantaranya, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 22/AM&R/FH/2/2022 atas nama kliennya Muhammad Said Nurlette.
Kemudian ada juga Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/AM&R/FH/3/2022 atas nama klien Rabeatinnur Nurlette. Maka Selasa 8 Maret 2022 pihaknya telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Sebagai salah satu elemen penegak hukum dan yang terlibat dalam proses dan dinamika penegakkan hukum (law enforcement), maka sudah barang tentu kami menghormati putusan PN Ambon pada perkara a-quo, sebagaimana prinsip hukum “Res Judicata Pro Habetur,” jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghormati keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut. Hanya saja, ada beberapa hal tentang pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi), yang secara pandangan pihaknya keliru dan fatal dalam melakukan penerapan hukum atas perkara tersebut.
"Bahwa perlu juga kami sampaikan, sampai saat ini Saniri Negeri Batu Merah sudah melakukan keseluruhan proses secara formil maupun materiil, dalam rangka pembuatan Peraturan Negeri Tentang Matarumah Parentah,"terangnya.
Dia menambahkan, perlu kiranya juga pihaknya sampaikan bahwa putusan a-quo belum merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewisdje)."Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang masih sementara berjalan,"tandas Kuasa Hukum Saniri selaku penggugat itu. (KTE)
Komentar