Bos PETI Gunung Botak Diringkus Polisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Salah satu bos Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), di Gunung Botak, Kabupaten Buru, diringkus, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, dilokasi penambangan.
Penangkapan salah satu bos PETI yang tak lain adalah seorang wanita berusia 47 tahun, berinisial MAR alias Bunda Mirna ini, dibenarkan, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Huwae, dikonfirmasi Kabar Timur, Rabu, kemarin.
MAR diduga sebagai salah satu bos dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Gunung Botak dengan menggunakan bahan berbahaya. Huwae menolak merinci detail soal penangkapan salah satu bos PETI itu.
Perwira dengan tiga melati yang juga mantan Kapolres Ambon dan Aru ini, meminta Kabar Timur menghubungi Bidang Humas Polda Maluku. "Cek sama Pak kabid humas ya? Tadi sudah press release jadi hubungi beliau saja,” ungkapnya.
Data Kabar Timur menyebutkan, sejumlah, barang berbahaya ikut diamankan di antaranya, sianida, karbon, kapur api, dan costik dan bahan kimia. Diduga bahan-bahan berbahaya ini diperdangkan MAR di lokasi Gunung Botak.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kepada wartawan mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim, sebut Ohoirat, kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup lainnya milik Bunda Mirna.
"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Rum.
Roem menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) untuk meraup keuntungan baginya.
"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
Mantan Kapolres Aru ini menjelaskan, tersangka juga melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya. "Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," katanya.
Atas perbuatannya, MAR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin. sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jelasnya.
Proses penggeledahan, ungkap Juru bicara Polda Maluku ini, itu dilakukan sesuai prosedur, di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka," paparnya.
Kabid Humas menuturkan, dari Penggeladahan tersebut, ditemukan sianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kilo gram, 2 kaleng sianida ukuran 50 kg dan setengah kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kg.
"Selain itu juga ada 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, satu unit pompa pembakaran emas/branden, satu blowe pompa kaki, satu buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak dua kilo gram dalam botol aqua sedang," katanya.
Tidak hanya itu, tambah Roem, ditemukan juga 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan dua buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, dua buah tungku pembakaran, satu unit genset dan lainnya. (MG2)
Komentar