Mantan Kadis DLHP Kota Banding

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terdakwa perkara korupsi anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Lucia Izack yang sudah divonis, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Kuasa hukum Lucia Izack menilai kliennya mendapat pelimpahan kewenangan dari pimpinan, yakni Sekot Ambon.
Itu lah sebabnya, terdakwa Lucia menggunakan kebijakan ketika anggaran tidak cukup mengatasi berbagai program dinas tersebut, terutama terkait sampah. Pengacara Dodi Soselissa menjelaskan kliennya dikenai dakwaan primer pasal 2 UU antikorupsi oleh majelis hakim. Sementara terdakwa lain dakwaan subsider. Padahal sama-sama menyangkut kewenangan.
"Yang aneh, terdakwa Maurits Yani Tabalessy selaku PPK hanya divonis melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Sementara klien kami divonis melanggar pasal 2 tentang Tipikor padahal jelas ada pelimpahan kewenangan di situ," jelas Dodi, Selasa (8/3) di PN Ambon.
Upaya banding ke PT Ambon mengingat pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 3 UU Tipikor untuk Lucia Izack. Yakni terkait penyalahgunaan kewenangan, bukan pasal 2. Yang setelah diuji di persidangan melalui saksi ahli hukum administrasi negara Salmon Nirahua, ahli menegaskan tidak ada penyimpangan kewenangan dilakukan oleh terdakwa.
"Tindakan membelanjakan anggaran BBM sesuai DPA sudah tepat. Terdakwa hanya menjalankan perintah PERDA. Itu kewenangan untuk memastikan kesesuaian rencana kerja yang disesuaikan dengan anggaran SKPD," katanya.
Apalagi kewenangan tersebut berdasarkan dokumen RAPBD yang akan dibahas pada tingkat legislatif DPRD Kota Ambon dengan tim anggaran yang diketuai Sekot Ambon. Adapun tindakan membelanjakan diluar DPA menggunakan anggaran BBM Tahun 2019, menurutnya, adalah diskresi yang melekat pada diri terdakwa.
Tindakan tersebut untuk memastikan tidak terjadi stagnasi pelayanan publik, terkait sampah Kota Ambon. Melalui putusan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, Luzia Izack diganjar 5 tahun penjara, denda Rp.300 juta, subsider 4 bulan. Sedang uang pengganti sebesar Rp 439 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Ricky Martin Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota diganjar penjara 2,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, sedang terdakwa Mauritsz Yani Talabesy, yang juga Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan divonis penjara 3,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.
Tapi bukan saja tim hukum Lucia Izack, JPU Kejari Ambon juga mengajukan banding ke PT Ambon. Alasan banding, sebab majelis hakim tidak mengakomodir tuntutan JPU soal uang pengganti yang dibebankan kepada Lucia Izack senilai Rp 3 miliar.
"Kita juga banding, tapi materi kita terkait uang pengganti yang seharusnya berjumlah Rp 3 miliar lebih itu tapi hakim putus hanya Rp 400 juta lebih," tandas Chrisman Sahetapy di PN Ambon, Selasa kemarin. (KTA)
Komentar