KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Terdakwa perkara korupsi anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Lucia Izack yang sudah divonis, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Kuasa hukum Lucia Izack menilai kliennya mendapat pelimpahan kewenangan dari pimpinan, yakni Sekot Ambon.
Itu lah sebabnya, terdakwa Lucia menggunakan kebijakan ketika anggaran tidak cukup mengatasi berbagai program dinas tersebut, terutama terkait sampah. Pengacara Dodi Soselissa menjelaskan kliennya dikenai dakwaan primer pasal 2 UU antikorupsi oleh majelis hakim. Sementara terdakwa lain dakwaan subsider. Padahal sama-sama menyangkut kewenangan.
“Yang aneh, terdakwa Maurits Yani Tabalessy selaku PPK hanya divonis melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Sementara klien kami divonis melanggar pasal 2 tentang Tipikor padahal jelas ada pelimpahan kewenangan di situ,” jelas Dodi, Selasa (8/3) di PN Ambon.
Upaya banding ke PT Ambon mengingat pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 3 UU Tipikor untuk Lucia Izack. Yakni terkait penyalahgunaan kewenangan, bukan pasal 2. Yang setelah diuji di persidangan melalui saksi ahli hukum administrasi negara Salmon Nirahua, ahli menegaskan tidak ada penyimpangan kewenangan dilakukan oleh terdakwa.
“Tindakan membelanjakan anggaran BBM sesuai DPA sudah tepat. Terdakwa hanya menjalankan perintah PERDA. Itu kewenangan untuk memastikan kesesuaian rencana kerja yang disesuaikan dengan anggaran SKPD,” katanya.



























