Korupsi Pabrik Es MBD

Ada Dana Proyek Diterima Mantan Bupati MBD

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Persidangan perkara korupsi Pabrik Es Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten MBD tahun 2015-2016 dengan kerugian Rp 1,7 miliar muncul fakta mengejutkan. Hal itu setelah terdakwa Semy Theodorus dicercar majelis hakim, soal uang Rp 150 juta yang diberikan kepada Bupati MBD Barnabas Orno ketika itu.

Di persidangan yang berlangsung virtual tersebut majelis hakim Christina Tetelepta dkk awalnya mempertanyakan sejauh mana hubungan Semy dengan Orno. Terungkap kalau Semy adalah salah satu tim pemenangan Orno di Pilkada MBD ketika itu.

Ujung-ujungnya, ketika Orno menang Pilkada MBD, pemilik penginapan Scorpion di Tiakur Pulau Moa itu muncul sebagai pemenang paket proyek pabrik es di Desa Mowain dan Nuwewang pulau Leti.

Di persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi mahkota terhadap dua terdakwa lainnya yakni mantan Kadis Perikanan Jhon James Kay dan PPK Ariantje Gomies, terungkap duit Rp 150 juta tersebut merupakan fee, atau komisi proyek tesebut.

"Benar majelis hakim saya memberikan uang sebesar Rp 150 juta ke pak Barnabas sebagai fee. Beliau yang memberikan proyek itu, ya saya kerjakan, " ungkap Semy Theodorus dalam persidangan Selasa (8/3) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebelum mengaku, Semy terkesan berbelit-belit. Awalnya dia mengaku itu uang pribadi tidak terkait uang negara di proyek tersebut. Kemudian bercerita soal kelelahan dirinya akibat pemeriksaan 4 hari tahap penyidikan dan terpaksa mengiyakan semua pertanyaan jaksa.

Tapi majelis hakim Christina Tetelepta dkk mencercar saksi. Untuk mengungkap kebenaran materil perkara ini, majelis hakim terus mencecar Theodorus dengan berbagai pertanyaan.
Beberapa pertanyaan menjebak disampaikan, alhasil Semy tak mampu mengelak.

Ketika majelis hakim membacakan keterangan Semy Theodorus di BAP Jaksa yang mana dia mengaku uang tersebut merupakan uang proyek pabrik es (colstor) Moain dan Nuwewang.
Di beberapa persidangan sebelumnya, adanya perintah Kadis Jhon James Kay soal pencairan dana proyek termin I, II dan III ke kontraktor Semy Theodorus memang telah mengemuka.

Termasuk adanya perintah Bupati MBD kala itu agar blokir pembayaran ke kontraktor dibuka di BPDM Tiakur.

Ongki Hati yang juga penasehat hukum terdakwa Kadis Jhon James Kay bahkan sempat menduga percepatan pencairan dana termin proyek dipaksakan oleh Bupati MBD ke kliennya.

"Makanya untuk kepentingan pembelaan untuk klien kami, Bupati MBD saat itu, Barnabas Orno harus dihadirkan selaku saksi karena namanya ada dalam BAP Jaksa," tandasnya.

Ongki Hattu mendasari pernyataannya itu dari keterangan saksi PPTK Sonya Letedara di persidangan sebelumnya, yang mengaku blokir dana pencairan termin I, II dan III di BPDM Cabang Tiakur dibuka karena adanya perintah Barnabas Orno ketika itu.

Dalam dakwaannya Plh Kasipidsus Kejari MBD Asmin Hamja menyebutkan anggaran dua paket proyek di Moain dan Nuwewang tahun 2015 sebesar Rp 2 miliar lebih. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPKP lebih dari Rp 1,7 miliar.

Ketiga terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Dia menjelaskan tahun 2015 Dinas Perikanan Kabupaten MBD memprogramkan proyek dua unit coldstorage di dan Moain dan Nuwewang. Proyek tersebut dikerjakan kontraktor Semy Theodorus. Namun dalam realisasi terjadi bagi-bagi pekerjaan. Semy Theodorus mengerjakan bangunan pabrik es, sementara mesin pembuat es dilaksanakan oleh Jhon Kay. (KTA)

Komentar

Loading...