KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Terdakwa Ujir Halid menjelaskan dirinya selalu teliti setiap menandatangani dokumen berkaitan anggaran negara. Tapi terkait uang Rp 300 juta dari bendahara Setda SBB Adam Pattisahusiwa, dia tak bisa mengelak saat hakim memperlihatkan bukti foto “diam-diam” Adam Pattisahusiwa salah satu terdakwa perkara ini.
Mantan Penjabat Bupati SBB tahun 2016-2017 itu juga tak bisa mengelak atas bukti empat kuitansi ditunjukkan JPU Ahmad Attamimi dan Novi Titapikalawan dengan nominal bervariasi. Bukan hanya itu, Novi juga memperlihatkan bukti kuitansi tertanggal 22 Desember 2016 senilai Rp 50 juta
Kemudian kuitansi senilai Rp 100 juta dari terdakwa Sekda Mansyur Tuharea, yang ditandatangani Ujir Halid pada 27 Oktober 2016. Dan juga kuitansi senilai Rp 70 juta ditandatangani 29 November 2016 oleh Ujir.
Berikut kuitansi dengan nominal Rp 50 juta, ditandatangani 20 Desember 2016.
“Betul tanda tangan bapa?,” tanya jaksa Novi datar. “Ya, tanda tangan saya,” kata Ujir Halid dalam persidangan Senin (7/3/) di Pengadilan Tipikor Ambon, ruang Tirta.
Sidang korupsi anggaran belanja modal pada Setda Kabupaten SBB, empat terdakwa dihadirkan. Ujir Halid mendapat giliran pertama selaku saksi mahkota bagi tiga rekan terdakwanya.



























