Terdakwa Lahan Tawiri Bebas, Jaksa Kasasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kuasa hukum terdakwa perkara korupsi lahan Tawiri mengaku pasrah atas upaya kasasi jaksa ke Mahkamah Agung RI. Kecuali terdakwa yang lain, menurut pengacara Hendry Lusikooy, kliennya Johana Rachel Soplanit punya bukti kepemilikan lahan dan berhak atas kompensasi lahan yang dibebaskan.
Upaya banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dalam perkara korupsi anggaran pembebasan lahan bagi sarana dan prasarana Lamtamal IX Ambon tak sia-sia. Rachel Soplanit diputus "versphracht" atau bebas murni oleh PT Ambon melalui putusan 17 Februari 2022, Nomor:3/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB.
Dan sebaliknya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021. PT Ambon juga memerintahkan nama baik Rachel Soplanit dipulihkan.
Dalam putusan tersebut Johana Rachel Soplanit dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon Andi Adha Cs memvonis Johana Rachel Soplanit 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Jadi kalau jaksa kasasi, mau bilang apa, jaksa punya kewenangan menuntut, sampai putusan inkrah," ujar pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Selasa (7/3).
Dari bukti kepemilikan Soplanit berupa bukti dokumen Landraat 1899 dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, jelas kliennya berhak atas kompensasi yang telah diterimanya. Yang mana bukti
Landraad dimaksud menyatakan dusun Ajermata adalah milik keluarga Soplanit di Tawiri.
Terkait kasasi, JPU Ahmad Attamimi yang juga Kasi Penuntutan Kejati Maluku belum berhasil dikonfirmasi kapan diajukan. Hal yang sama oleh Kasipenkum Kejati Wahyudi Kareba. Pesan WhatsApp belum direspon.
Sebelumnya Attamimi kepada dikonfirmasi mengaku bakal mengajukan kasasi. "Yang pasti kasasi lah," ujar Atamimi dikonfirmasi Februari lalu di PN Ambon.
Dia mengaku kecewa atas putusan banding PT Ambon. Menurutnya, Johana Rachel Soplanit terbukti menerima uang korupsi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah Negeri Tawiri.
"Dia termasuk menikmati uang itu, terbukti di persidangan," kata Attamimi. (KTA)
Komentar