KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kuasa hukum terdakwa perkara korupsi lahan Tawiri mengaku pasrah atas upaya kasasi jaksa ke Mahkamah Agung RI. Kecuali terdakwa yang lain, menurut pengacara Hendry Lusikooy, kliennya Johana Rachel Soplanit punya bukti kepemilikan lahan dan berhak atas kompensasi lahan yang dibebaskan.
Upaya banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dalam perkara korupsi anggaran pembebasan lahan bagi sarana dan prasarana Lamtamal IX Ambon tak sia-sia. Rachel Soplanit diputus “versphracht” atau bebas murni oleh PT Ambon melalui putusan 17 Februari 2022, Nomor:3/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB.
Dan sebaliknya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021. PT Ambon juga memerintahkan nama baik Rachel Soplanit dipulihkan.
Dalam putusan tersebut Johana Rachel Soplanit dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon Andi Adha Cs memvonis Johana Rachel Soplanit 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Jadi kalau jaksa kasasi, mau bilang apa, jaksa punya kewenangan menuntut, sampai putusan inkrah,” ujar pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Selasa (7/3).
Dari bukti kepemilikan Soplanit berupa bukti dokumen Landraat 1899 dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, jelas kliennya berhak atas kompensasi yang telah diterimanya. Yang mana bukti



























