Tiga Oknum Jaksa Kejari SBB Bakal Dilapor ke Kejagung RI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dipertajam kembali dengan pendapat saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa, wah ini khan namanya cari alasan saja.
Dianggap mengabaikan laporan pihaknya terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik jaksa, penasehat hukum Bernadus Sepia bakal melaporkan tiga oknum jaksa Kejari SBB ke jaksa pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
"Supaya kalau bisa pecat, pecat satu kali," kata pengacara Nurbaya Mony kepada Kabar Timur di PN Ambon, akhir pekan, kemarin.
Bagaimana tidak, kata pengacara LBH Unpatti Ambon itu, laporan pihaknya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku hingga saat ini belum ada balasan seperti apa.
Dalam laporannya, Nurbaya mendesak Kajati Maluku Undang Mugopal agar memerintahkan Kajari SBB memeriksa ketiga oknum berinisial S, G dan RN.
Dalam No 03/LBH & KH.FH/SRT.KLR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 itu, Nurbaya menuturkan ketiga oknum jaksa pada Selasa 1 Februari Tahun 2022 mendatangi rumah kliennya Bernadus Sapia, jelang tengah malam.
Disebutkan, S, G dan RN. datang meminta kliennya supaya mencabut perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh empat oknum Guru di SD Negeri 2 Kamarian, Kec. Kairatu Kabupaten SBB.
Di lain pihak mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres SBB. Sementara ketiga oknum jaksa meminta laporan dicabut.
Sambil mengancam jika perkara tidak dicabut, kasus dugaan korupsi Bernadus Sepia bakal diusut. Yaitu kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 2 Kamariang, ketika yang bersangkutan menjabat Kepsek.
Padahal kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilapor Sepia ke Polres SBB, telah dinyatakan P-21 oleh jaksa penyidik Kejari SBB.
Namun oleh ketiga oknum jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dipertajam kembali oleh penyidik Polres. "Dipertajam kembali dengan pendapat saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa, wah ini khan namanya cari alasan saja," ujarnya.
Sebab setelah dikonfirmasi ke ahli hukum pidana dimaksud yakni Dr Remon Supusepa dari Fakultas Hukum Unpatti Ambon, dijelaskan kasus fitnah dan pencemaran nama oleh ke empat tersangka telah memenuhi unsur pidana.
Menurutnya dengan kronologis tersebut ketiga oknum jaksa Kejari SBB itu telah melanggar kode etik jaksa.
"Khan dalam melaksanakan tugasnya jaksa dilarang menggunakan kapasitas untuk menekan secara fisik maupun psikis. Apalagi bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun," tandasnya (KTA)
Komentar