KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Perkumpulan Pengemudi truk Indonesia (PPTI) Maluku mengeluhkan dualisme aturan pengangkutan muatan khusus bahan kebutuhan pokok masyarakat yang ditentukan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Makanya kami berencana menemui komisi di DPRD provinsi Maluku pada 14 Februari 2022 yang menangani masalah ini tetapi belum ada surat masuk jadi untuk sementara ditunda,” kata Ketua PPTKI Maluku, Andre Aipasa di Ambon, Senin.
Menurut dia, akhir-akhir ini ada dua aturan berbeda yang diberlakukan, di mana ketika Dit Lantas Polda Maluku melakukan sosialisasi bahwa ketinggian muatan dari sumbu as mobil itu 1 meter dan 80 Cm untuk sembako khusus bak tinggi yang melayani Pulau Seram di Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Pulau Saparua, dan Pulau Buru.
Tetapi di sisi lainnya, ada satu ketentuan yang selama ini sudah berlaku juga dari BPTD, di mana dari proses timbangan sampai ketinggian muatan itu telah dipasang portalnya 3,5 meter dan berbeda dengan Lalu Lintas.
“Kemarin waktu soal sosialisasi, beberapa anggota dari Dit Lantas Polda Maluku itu ada yang menjanjikan bahwa nantinya ada pertemuan dari Lantas dengan BPTD,” ujarnya.
Tetapi setidaknya yang hari ini dari standar 3,5 meter yang diberlakukan lalu, ketika diukur dan melebih standar dari Lalu Lintas langsung ditilang.



























