Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bayar Lahan Molor, PT Angkasa Pura Terancam “Segel”

badge-check


     Bayar Lahan Molor, PT Angkasa Pura Terancam “Segel” Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – PT Angkasa Pura diduga memanfaatkan lahan ulayat milik warga Desa Laha tanpa merasa terbeban ganti rugi yang dituntut warga. Sebelum dikelola BUMN tersebut, ternyata Bandara Pattimura Ambon dulunya ada di atas lahan perkebunan pemerintah kolonial Belanda tahun 1938.

Kepada Kabar Timur ahli waris lahan seluas 76 hektar lebih yang kini dikelola PT Angkasa Pura I untuk pengoperasian Bandara Pattimura mengaku pihaknya hanya menunggu kejelasan kompensasi atas lahan tersebut. “Ini barang sederhana saja, bayar, selesai,” ujar Arman Husain Mewar di rumahnya kawasan Soaema, Kota Ambon, Senin (14/2).

Ahli waris dari alm. Ismail Mewar itu mengaku mengantongi bukti kepemilikan Ertphachf ver Ponding No.5 dan 6. tahun 1932. Lahan dibeli oleh moyangnya Ismail Mewar dari pemiliknya seorang tuan tanah warga Belanda kala itu yaitu Ny Bernadine Picer. Lantas lahan tersebut dijadikan “landbouw” atau lahan pendidikan sekolah perkebunan dan pengawas kehutanan pemerintah kolonial Belanda ketika itu. Lahan diberi nama “Kebun Diponegoro” oleh pihak kolonial.

Atas bukti kepemilikan lahan dimaksud maka di tahun 1938 pemerintah kolonial Belanda membayar harga sewa lahan Erfphachf No 6 seluas 15 hektar kepada moyangnya alm. Ismail Mewar.

“Belanda saja, bukan pribumi mau bayar sewa tanah. Kong PT Angkasa Pura yang pribumi ini kenapa seng mau bayar, ada apa?,” kesal Mewar.

Atas dasar (bukti) kepemilikan Ertphachf ver Ponding No.5 dan 6. tahun 1932 itu lah, tandas Mewar keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 1975. Ditandatangani masing-masing Menhamkam-Pangab, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan RI waktu itu. SKB dengan No. Kep/30/IX/1975 KM.395/S/Phb-75 dan Kep.927.a/MK/IV/1975 tanggal 21 Agustus 1975.

Alhasil, lapangan terbang (Lapter) Pattimura ditetapkan dalam klasifikasi sebagai pelabuhan udara sipil yang dikuasai oleh Departemen Perhubungan, berdasarkan PP. No.38/1995 tanggal 6 Nopember 1995 (lembaran negara RI tahun 1995 No.63).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Wagub Bongkar Ketidakadilan Fiskal Nasional Bagi Maluku 

29 Januari 2026 - 23:29 WIT

Lagi, Mobil Angkut BBM di Ambon Terbakar

29 Januari 2026 - 23:25 WIT

Trending di Amboina