Polisi Belum Ungkap Motif Kerangka Wanita 18 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Apa motif pembunuhan korban belum terungkap, kendati pelaku sudah resmi tersangka.

Remaja berjilbab yang hilang sejak, 16 November 2021, lalu, bernama: Anisa Rumonin, 18 tahun, ditemukan, dalam lubang, sedalam dua meter, di Pantai Keter, Dusun Samboru, Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu, 9 Februari 2022, pekan kemarin.

Menghilang lebih dari tiga bulan, remaja berhijab ditemukan tak lagi utuh. Tubuhnya telah berubah jadi tulang belulang yang terpisah-pisah dan tengkorak kepala. Anisa diduga dibunuh dan kemudian ditanam untuk menghilangkan jejak.

Pelakunya seorang tukang ojek, yang kini oleh pihak kepolisian setempat telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pembunuhan. Tapi, apa motif pembunuhan korban belum terungkap, kendati pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah Andi Lau Tuhuteru tersangkanya. Perbuatan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek ini, diungkap oleh rekannya sesama tukang ojek, bernama: Suhardi Parera. Dalam laporannya, Suhardi melihat Andi (tersangka), membuang mayat seorang wanita, Kasi Humas Polres SBT, Bripka S. Sobo, dalam rilisnya, Minggu, kemarin.

Menurutnya Sobo, berdasarkan keterangan saksi Suhardi, saat itu tersangka mengantar seorang penumpang wanita, yakni: korban Anisa Rumonin. "Sepeda motor Honda Beat warna pink hitam, nomor polisi DE 3876 NN. Anisa naik dari komplek Pelabuhan Kataloka menuju Desa Aroa. Jaraknya , kurang lebih lima sampai enam kilo meter,"katanya.

Dalam perjalanan, terjatuh disekitar jalan Pantai Keter, Desa Kataloka. Dalam kecelakaan itu, korban alami luka pada bagian kepala dan tak sadarkan diri. Andi panik, dan mengangkat jasad Anisa ke Pantai Keter, tujuannya menghilangkan jejak.

Lebih lanjut, dia mengatakan, karena merasa panik melihat korban yang tak sudah sadarkan diri , Tuhuteru lantas membawa Anisa ke lokasi pantai Keter, Desa Kataloka, Dusun Samboru, guna menghilangkan jejak. “Disitu, pantai itu ada sebuah lubang. Tersangka membuangnya, kedalam lubang itu. Kedalaman lubang itu sekitar dua meter,” tutur pelapor sebagaimana dikutip dalam rilis Polres SBT.

Belum jelas apakah ketika membuang Anisa (korban), kedalam lubang itu, korban telah meninggal dalam kecelakaan itu, ataukah belum. Polisi sendiri masih mendalami motif dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Andi.

Menurut Suhardi saksi pelapor, pukul 21.00. WIT, datang Andi meminta bantuan dirinya untuk menguburkan korban. “Penasaran Suhardi mengikuti jejak Andi ke TKP. Di TKP Suhardi melihat ada sosok mayat wanita. Saksi takut dan menghilang dari TKP,” ungkap rilis Polres SBT itu.

Setelah tiga bulan berlalu baru saksi Suhardi melapor peristiwa itu. Mendapat, Personil Polsek Gorom bergerak. Penyidik mendatangi Andi Lau Tuhuteru melakukan interogasi. “Hasil interogasi, terlapor benarkan yang diceritakan saksi, anggota Polsek Gorom datangi TKP di pantai Keter Desa Kataloka Dusun Samboru,"jelasnya.

Dari hasil olah TKP ditemukan satu Kerangka Manusia yang tertutup karung dan pasir serta daun kelapa dengan Identitas Nama : Anisa Rumonin, Umur : 18 Tahun, Alamat : Desa Aroa, Kecamatan Pulau Gorom, Pekerjaan : Pelajar.

"Di TKP juga ditemukan Kartu KIS atas nama Ganti Rumonin, Jilbab warna Pink, sepasang sepatu, Celana dan Baju yang sudah sobek dan bercampur tanah, dan satu buah tas selempang,"terangnya.

Setelah itu, tambah dia, polisi bawa kerangka manusia beserta saksi dan terlapor atas nama Andi Lau Tuhuteru ke Polres SBT, proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.

Kepolisian sedang langsung berkoordinasi dengan Dokter Arkipus (Dokter Forensik pada RSUD Masohi), untuk dilakukan pemeriksaan Forensik terhadap kerangka Manusia yang ditemukan di Dusun Samboru, Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT.

"Kita melakukan profiling terhadap data yg tercantum dalam Kartu KIS atas nama Ganti Rumonin, dan melakukan penyelidikan ke Desa Aroa, yang menurut keterangan terlapor, adalah tempat tujuan si korban. Bukan saja itu, kita juga berkoordinasi dan melakukan penggalangan dengan para tokoh masyarakat, guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Polsek Gorom,"ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan, Latuheru kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dikenakan pasal menyangkut : Kasus pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP,"tandasnya. (KTE/MG2)

Komentar

Loading...