Hakim Abaikan Ahli Hukum, Lucia Cs Divonis Bersalah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Lucia menurut majelis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu (primair) JPU, yakni: Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) UU Tipikor.
Keterangan saksi ahli Prof Dr Salmon Nirahua sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Alhasil terdakwa Kadis DLHP Lucia Izaak divonis 5 tahun penjara, kebijakan diskresi jabatan tidak dipertimbangkan. Dia terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Keterangan saksi ahli meringankan Nirahua Salmon profesor, beta pu dosen juga itu. Tapi majelis tidak pertimbangkan, bagaimana itu?,” ujar JPU Chrisman Sahetapy kepada Kabar Timur sambil tersenyum sinis usai sidang putusan Lucia Izaak di Pengadilan Tipikor Ambon Jumat pekan kemarin.
Meski menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim Yeny Tulak Cs, JPU Kejari Ambon itu mengaku puas atas vonis tersebut. Sebab relatif tak terpaut jauh daripada tuntutannya atas Lucia Izaak, yakni enam tahun penjara.
Selain pidana kurungan badan majelis hakim diketuai Yeny Tulak beranggotakan hakim tipikor Felix Rony Wuissan dan Jefry Yefta Sinaga membebankan Lucia, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 479 juta jika tidak, maka diganti hukuman subsider 1 tahun 5 bulan penjara.
Lucia menurut majelis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu (primair) JPU Chrisman Sahetapy dan Endang Anakoda, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) UU Tipikor.
Sementara vonis Yeny Tulak atas dua terdakwa lainnya, juga bervariasi. Ricky Martin Syauta yang juga bos SPBU Slamet Riyadi Belakang Kota, diputus lebih ringan oleh majelis hakim yakni 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, tanpa uang pengganti.
Sementara terdakwa PPK DLHP Maurits Yani Talabessy diputus pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 20 juta. Dakwaan primair JPU tak terbukti, namun dakwaan subsider berdasarkan fakta persidangan Talabessy dinyatakan terbukti.
Dalam keterangannya saksi ahli meringankan (adecharge) bagi terdakwa Lucia Izaak Prof Nirahua Salmon menyatakan kebijakan terdakwa Kadis DLHP Lucia Izaak seharusnya tidak dinilai oleh JPU sebagai penyebab kerugian negara.
Menurut guru besar ilmu hukum administrasi negara itu terdakwa I Lucia Izaak merupakan mandataris atau pejabat penerima mandat kepala daerah (Walikota Ambon). Kepadanya kepala daerah meneruskan kebijakan untuk Lucia Izaak selaku pimpinan OPD.
“Dan apakah pejabat pengusul kebijakan itu mandataris? Tentu saja,” ujar Nirahua dalam persidangan Senin (31/1) lalu di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dijelaskan usulan yang diterima tim anggaran kemudian diteruskan ke walikota guna dipertimbangkan, sebelum dibawa ke DPRD Kota Ambon untuk digodok jadi Perda. Karena itu menurut Nirahua kebijakan adalah kewenangan diskresi terdakwa terkait BBM kendaraan operasional DLHP. Kebijakan tersebut dapat dibenarkan sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi kebijakan tersebut ditelorkan dalam bentuk Perda oleh DPRD, tentu merupakan produk perundang-undangan yang sah. Nirahua menegaskan penggunaan anggaran berbasis DPA merupakan produk APBD sehingga bukan perbuatan melawan hukum.
“Jika sudah jadi Perda APBD maka wajib hukumnya dilaksanakan,” tandas Nirahua Salmon.
Namun fakta persidangan yang paling menyudutkan Kadis DLHP Lucia Izaak adalah keterangan saksi bendahara pembantu DLHP Kota Ambon Maureen Huwae. Terutama kebijakan terdakwa terkait tiga jalur kendaraan angkutan sampah, yang diperintahkan oleh Lucia Izaak agar direalisasikan.
Namun hanya 2 jalur yang dibayar oleh Lucia. Sedang satu jalur sisa, anggarannya dialihkan ke penggunaan di luar peruntukkan BBM kendaraan operasional DLHP. Termasuk memberikan paket akhir tahun ke pegawai.
(KTA)
Komentar