KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kalau ada oknum Kejaksaan atau Jaksa yang bermain nakal, termasuk saya, silahkan perintah tangkap. Saya tidak punya tendensi apa-apa disini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali mendapat kritik dalam bentuk unjuk rasa sekelompok Organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Ambon, Kamis (10/2).
OKP Cipayung plus kota Ambon yakni GMKI, GMNI, PMII dan IMM, yang melakukan aksi di depan Kantor Kejari Ambon itu, memprotes habis-habisan keputusan Korps Adhyaksa menutup pengelolaan kasus dugaan Korupsi anggaran 2020, di Sekretariat DPRD Kota Ambon, Rp 5,5 miliar.
Demonstran menilai, ada unsur intimidasi atau kongkalikong yang dilakukan antara Kejari dan DPRD Kota Ambon, sehingga penyelidik kasus berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Maluku itu dihentikan.
“Kami menduga ada kongkalikong antara Kajari Ambon dan Pimpinan DPRD, sehingga penyelidikan kasus putus ditengah jalan, atau dihentikan. Aneh, padahal sudah jelas ada indikasi kerugian negara dalam kasus itu,”teriak salah satu orator.
Mirisnya, lanjut orator lainnya dari OKP Cipayung Plus Kota Ambon, ketika ditemukan ada indikasi kerugian negara yang dilakukan DPRD Kota Ambon, kasus tiba-tiba dihentikan dengan dalil telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Aneh dan miris ketika uang negara dicuri dikembalikan, dapat menggugurkan aspek hukumnya, sehingga harus ditutup kasusnya. Yang benar saja,”ungkap demonstran.
Sementara itu, salah satu pendemo dari GMNI menegaskan, Kajari Ambon jangan terkesan melindungi para aktor koruptor pada perkara penyelewengan anggaran DPRD Kota Ambon.
“Padahal di awal penyelidikan, Kejari gencar memeriksa puluhan saksi, mulai dari ASN, Anggota DPRD hingga beberapa pihak lainnya. Tapi hasilnya mana. Percuma periksa kalau ujung-ujungnya ditutup. Tak ada efek jera,”papar demonstran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle, yang keluar menemui demonstran menjelaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap semua pihak mengenai segala macam perkara yang ditangani.
“Kita hentikan penyelidikan kasus DPRD Kota Ambon, karena sesuai temuan BPK itu jelas bahwa merekomendasikan kepada Walikota, untuk memerintahkan Sekwan DPRD Kota menarik anggaran sesuai kerugian negara,”terangnya.
“Bukan rekomendasi menyerahkan untuk dipidana. Dan kasus tersebut pun masih dalam tahap penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan juga masih berupa indikasi atau diduga, belum nyata timbulkan kerugian negara dengan nilai pasti,”tambahnya.



























