Laporan Ahli di Kasus Rumbatu-Manusa Masih Ditunggu

WAHYUDI KAREBA

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan korupsi pada proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, belum ada progres di Kejati Maluku. Penanganan kasusnya masih menunggu hasil perhitungan ahli fisik atas proyek tersebut.

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menandaskan pihaknya hanya menunggu hingga ahli merampungkan laporan hasil penilaiannya terhadap proyek tersebut. Penilaian ahli dimaksud yakni membandingkan berbagai hal terutama kemajuan pekerjaan di lapangan dengan RAB.

Seperti menghitung volume riil pekerjaan kemudian dibandingkan dengan RAB atau kontrak dari proyek tersebut. Penilaian ahli akuinya berhubungan erat dengan ada tidaknya perbuatan melawan hukum di proyek itu maupun potensi kerugian negara.

"Intinya kita tidak bisa memaksakan ahli supaya dipercepat. Makanya kita menunggu saja," ujar Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (9/2).
Jika ternyata dari penilaian ahli tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum maka kasus dihentikan. "Jika ada, yah kita proses lebih lanjut," katanya.

Diakuinya, pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus ini telah diambil keterangannya beberapa waktu lalu. Sementara hasil on the spot Kejati Maluku di lapangan, Wahyudi mengaku pihaknya belum diberi informasi.

Sebelumnya Asisten Inteljen Kejati Maluku Muji Murtopo menyebutkan beberapa pihak telah diambil keterangannya. Baik dari pihak Pemda Kabupaten SBB dalam hal ini Dinas PUPR setempat, maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Muji juga menyatakan yang paling urgen saat ini adalah hasil perhitungan ahli. Setelah itu barulah pihaknya dapat menentukan sikap terkait penanganan kasus tersebut.
Proyek jalan tersebut menghubungkan Desa Rumbatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosol sejauh 24 Kilometer. Namun dalam pelaksanaannya, PT Bias Sinar Abadi pimpinan Ronald

Renyut disebut-sebut hanya mampu menyelesaikan proyek tersebut hanya 17 Kilometer, sedang sisanya belum diselesaikan.
Proyek diianggarkan melalui DAK tahun 2018 senilai Rp 31 miliar, dan telah mengalami addendum dua kali dengan potensi denda akibat addendum masih berlaku hingga saat ini. (KTA)

Komentar

Loading...