Kejati Belum Legowo Terima Putusan “Bebas” Hartanto

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku belum legowo menerima vonis bebas Hartanto Hutomo dan berdalih tugas JPU adalah menuntut terdakwa sehingga upaya hukum tetap dilakukan. Padahal fakta persidangan, Hartanto tidak memiliki peran di perkara korupsi Taman Kota Saumlaki KKT.
"Versi jaksa penuntut bahwa terdakwa (Hartanto) bersalah makanya kita kasasi," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba singkat di ruang kerjanya, Rabu (9/2).
Upaya hukum dimaksud adalah kasasi. Dan "pernyataan" kasasi ke Mahkamah Agung RI, aku Wahyudi telah disampaikan melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Selasa (8/2) lalu. Wahyudi menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Kejati sementara menunggu "salinan' putusan lengkap perkara tersebu dari Pengadilan Tipikor Ambon kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dikomandani Yeochen Almahdaly.
Salinan putusan perkara tipikor Taman Kota Saumlaki KKT harus diterima pihaknya sebab akan digunakan oleh tim JPU sebagai dasar penyusunan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dijelaskan, setelah menyatakan upaya kasasi, masih ada waktu 14 hari berikutnya guna menyusun memori kasasi dimaksud.
"Yah, harapannya semoga putusan lengkap itu diserahkan secepatnya ke kita, itu saja," tandas Kasipenkum.
Sebelumnya kepada Kabar Timur, JPU Ahmad Attamimi memastikan pihaknya akan menyampaikan kasasi. Setelah menyatakan pikir-pikir pasca "vonis bebas" yang diketokpalu majelis hakim Yeni
Tulak dkk pada persidangan ( 31/1) lalu di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Bahasanya pikir-pikir. Tapi yang pasti kita akan ambil sikap, yaitu kasasi," tegas Attamimi ditemui di PN Ambon Jumat lalu.
JPU Yeochen Ahmadaly, Novi Tatipikalawan dan Ahmad Attamimi sebelumnya menuntut Hartanto Hutomo pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 1,035 miliar (sama dengan nilai kerugian negara) atau subsider enam tahun kurungan penjara jika tidak dibayarkan.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Hartanto Hutomo mengaku pasrah. Walau dari fakta persidangan terdakwa Hartanto Hutomo tidak memiliki peran sama sekali di perkara korupsi Taman Kota Saumlaki.
"Jadi beta klien ini hanya berperan di tahap pelelangan, itu sebelum pengumuman pemenang. Jadi bukan di pelaksanaan proyek, dan itu fakta persidangan. Makanya putusan bebas kaseng, bebas murni lagi, bahasa hukumnya vrijspraak," kata pengacara Joemicho Syaranamual. (KTA)
Komentar