Pasca Penghentian Kasus, DPRD Ambon Diingatkan Benahi Diri

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dihentikannya kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon oleh Kejari Ambon diapresiasi, karena uang negara senilai Rp 5,3 miliar berhasil dikembalikan. Tapi tidak menutup kemungkinan kasus ini diharapkan berlanjut jika ditemukan bukti baru (novum).

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Ambon. Yang penting uang negara bale, namun terhadap kasus ini walaupun sudah ada pengembalian, proses hukum harus jalan kalau ada temuan baru," ingat Ketua DPP Lembaga Investigasi Aset Negara (LIAN) Freddy Tamaela kepada Kabar Timur Senin (7/2).

Temuan baru kata dia masih berpotensi terungkap. Sebab pengelolaan anggaran di DPRD Kota Ambon bukan hanya menyangkut item kegiatan atau pos anggaran sekretariat dewan. Masih ada item kegiatan lain, yang bisa saja sewaktu-waktu diusut institusi penegak hukum bukan hanya Kejaksaan tapi juga institusi Polri. "Ini yang kita ingin wanti-wanti agar DPRD segera membenahi diri," ujar Tamaela.

Menurutnya pengembalian uang negara sebanyak dua tahap itu hasilnya utuh Rp 5,3 miliar sekian. Di sisi lain kasus tidak sampai ke Pengadilan Tipikor Ambon sekaligus tidak menguras waktu dan biaya institusi kejaksaan.

Di lain pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ambon, Dian Fris Nalle menyatakan siap dicopot jabatan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp5,3 miliar.

Nalle menyatakan secara individu dirinya bertanggungjawab. Dan jika menurut pimpinan (Kajati Maluku) penghentian dimaksud tidak pantas maka dia siap dicopot dari jabatan. Dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Ambon pada November 2021. Sejumlah pihak termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Sekretaris DPRD, para ASN, mantan Sekwan, mantan Sekretaris Kota Ambon telah diperika secara marathon sebagai saksi.

Proses pemeriksaan juga terhadap sejumlah rekanan yang menjadi pihak ketiga dan memiliki keterkaitan dalam perkara dimaksud. Namun dilakukan pengembalian dana Rp1,5 miliar menyusul pengembalian Rp 4 miliar lebih ke Pemkot Ambon. Total anggaran yang dikembalikan senilai Rp5,5 miliar. Namun setelah gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kasus ini ditutup.

Jaksa mempertimbangkan azas manfaat dari penghentian perkara tersebut yang mana seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Penghentian penyidikan perkara ini sama persis dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon Rp 60 miliar dan dugaan korupsi dana COVID-19 di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu Rp12 miliar. (KTA/AN)

Komentar

Loading...