JPU Pastikan Kasasi Terdakwa Korupsi Taman Kota

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, terdakwa proyek Taman Kota Hartanto Hutomo langsung pulang ke Surabaya.

JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi mengaku "pikir-pikir" sebelum mengambil sikap atas vonis tersebut. Sebaliknya penasehat hukum Hartanto menilai hakim sudah benar terapkan hukum.
"Bahasanya pikir-pikir. Tapi yang pasti kita akan ambil sikap, yaitu kasasi," tegas Attamimi ditemui di PN Ambon, Jumat pekan kemarin.

Kasi Penuntutan Kejati Maluku itu menjelaskan berdasarkan KUHAP pihaknya selaku penuntut umum dapat mengajukan kasasi sesuai pasal 1 ayat (12) KUHAP jika tidak menerima putusan pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Tipikor Ambon diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Ronny Felix Wuisan dan Yefta Jefri Sinaga pada sidang (31/1) memvonis bebas Hartanto dari seluruh tuntutan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi, Yeochen Ahmadali dan Novi Tatipikalawan.

Padahal dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 atau dakwaan primair. Bukan hanya itu, Hartanto juga dituntut pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpisah penasehat hukum Hartanto Hutomo menjelaskan di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, yang dinilai adalah aspek penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama dalam hal ini

Pengadilan Tipikor Ambon. Dan hal ini diajukan oleh penuntut umum dalam rentang waktu 14 hari karena menilai hakim salah terapkan hukum.

"Tapi bagi kami hakim sudah benar dalam menerapkan hukum. Dan putusan itu berdasarkan fakta persidangan," tandas pengacara Joemicho Syaranamual terpisah.

Bicara fakta, kata dia, Hartanto Hutomo tidak berperan apa-apa di kasus tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sebab ketika kasus ini terjadi kliennya bukan pelaksana pekerjaan di proyek Taman Kota Saumlaki KKT apalagi berperan sebagai Dirut perusahaan itu.

Tapi Hartanto, kata Joemicho adalah komisaris PT Inti Artha Nusantara. Dan menurutnya JPU tahu hal itu berdasarkan akta pendirian perusahaan, didukung fakta persidangan. Sehingga menurutnya jaksa yang keliru terapkan hukum. Sementara hakim sudah benar menerapkan hukum.

"Ingat sesuai pasal 191 KUHAP bahwa siapapun yang tidak bersalah maka hakim harus bebaskan," ujar Joemicho Syaranamual. (KTA)

Komentar

Loading...