Dua Kasus Ini, Masih “Didalami” Inteljen Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Kota Tual tahun 2016 masih di ranah penyelidikan Inteljen Kejati Maluku. Kejati mengaku masih 'menggali' kasus tersebut guna menemukan ada tidaknya perbuatan pidana. Hal yang sama pada proyek jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB.
Terkait dua kasus itu, sejumlah pihak masih perlu dimintai keterangan. Sementara beberapa pihak lainnya sudah ada yang memberikan keterangan. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk awal sebelum vdisikapi seperti apa.
"Lahan RSUD Tual dan Inamosol kita masih menggali. Kalau ditemukan perbuatan pidana kita lanjut. Kalau tidak ya kita hentikan," tandas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Jumat pekan kemarin.
Kedua kasus diusut karena laporan masyarakat itu sebut Wahyudi sementara didalami untuk disinkronkan atau dilihat kesesuaiannya dengan fakta yang ada. Hal yang sama terhadap dokumen dari masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
LAHAN RSUD TUAL
Kajati Maluku Undang Mugopal mengaku saat tim penyelidik Kejati tengah meminta pihak appraisal menghitung NJOP tanah lahan RSUD Tual. Hasil penilaian harga tanah tersebut itulah yang akan jadi acuan mengusut kasus ini.
Selain apraisal, tim Inteljen Kejati juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dari Pemkot Tual. Pengadaan lahan RSUD Kota Tual Tahun 2016 senilai Rp. 4,8 miliar dianggarkan tiga tahap. Tahap pertama Tahun 2016 senilai Rp 1,5 miliar, Tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar dan Tahun 2018 senilai Rp 1,8 miliar.
Sementara kasus proyek jalan Rumbatu-Manusa Kasipenkum Kejati Maluku mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi soal hasil hitungan ahli konstruksi seperti apa. "Kalau ahli konstruksi, belum ada informasi," tandasnya.
Sebelumnya Asisten Inteljen Kejati Maluku Muji Murtopo mengaku hasil perhitungan ahli teknik sementara ditunggu pihaknya. Hal itu untuk mengambil sikap terkait penanganan kasus tersebut.
Ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa sejauh 24 kilometer dianggarkan di tahun 2018 senilai Rp 31 miliar dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Di lain pihak Kejati telah melakukan tinjauan on the spot berdasarkan laporan masyarakat.
Seperti apa hasil on the spot Kejati belum menginformasikan. Namun dari laporan masyarakat, hanya 17 kilometer dikerjakan oleh pihak kontraktor. Itu juga masih jalan tanah, belum diaspal. (KTA)
Komentar