Pengumpul Gaharu Satu Ton Lebih Jadi Terdakwa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Gaharu buaya sebelumnya diperjualbelikan namun sejak tahun 2015 sudah dilarang.
Man Kaimudin (40) kembali dihadirkan sebagai terdakwa perkara “gaharu ilegal” sebanyak 31 koli yang beratnya mencapai 1,7 ton yang diperoleh di hutan lindung Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara. JPU Aristo Djohar di persidangan menghadirkan ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ironisnya saksi menyatakan sekalipun “gaharu buaya” ditemukan di pantai, tetap tidak boleh diambil oleh masyarakat. Menurut saksi BKSDA Maluku dengan jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan ini, gaharu buaya merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Menteri KLH No 106 tahun 2018, gaharu jenis tersebut tidak boleh dikomersilkan (diperdagangkan). “Kecuali dalam rangka penelitian, yang mulia,” kata saksi BKSDA Maluku Stenly Ferdinandus menjawab majelis hakim Nova Salmon Cs di persidangan (2/2) di PN Ambon.
Diakui Ferdinandus, gaharu buaya sebelumnya diperjualbelikan namun sejak tahun 2015 sudah dilarang. Dia berdalih, jenis gaharu ini jumlahnya terbatas sehingga dilindungi.
“Kalau luar hutan lindung misalnya hanyut-hanyut di pantai juga tidak bisa diambil?,” tanya pengacara Novian Tatuhey kepada saksi ahli BKSDA tersebut. “Tetap dilindungi sekalipun di luar hutan lindung,” tegas saksi Stenly Ferdinandus menjawab penasehat hukum terdakwa Man Kaimudin itu.
Tapi yang jadi persoalan hukum menurut Tatuhey bukan saja pengambilan oleh masyarakat akan gaharu namun sosialisasi yang tidak pernah dilakukan. Di persidangan sebelumnya saksi Irfan Musiin perangkat Negeri Wahai mengaku tidak ada sosialisasi pihak BKSDA terhadap masyarakat dusun Bessy Negeri Wahai. Musiin bahkan mengaku surat ijin pengambilan gaharu untuk Kaimudin juga diberikan pihaknya.
Selain Irfan Musiin dan Dian Iswahyudi, pemilik kapal Oei Bernard juga dihadirkan dala persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya Oei mengaku berulangkali memuat “gaharu buaya” dari hutan Seram Utara.
Usai persidangan JPU Aristo Djohar dari Kejati Maluku menjelaskan terdakwa Man Kaimudin bersalah melanggar UU Kehutanan. “Dia tidak beli itu barang, tapi kumpul sendiri di hutan untuk dijual keluar,” kata Aristo kepada Kabar Timur. (KTA)
Komentar