KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Aparat Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (MBD), berhasil menangkap JR alias Jems, yang merupakan pelaku pemerkosaan.
Pemuda 23 tahun ini memerkosa SWS (32), seorang wanita di dalam semak-semak Kampung Babar, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten MBD, 27 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 03.50 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/2) mengungkapkan, pelaku pemerkosaan dimaksud, ditangkap pada hari yang sama yakni Kamis 27 Januari. “Warga Desa
Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa, itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres MBD,”katanya.
Rum menjelaskan, peristiwa perkosaan berawal saat korban yang baru menetap di Desa Wakareli ini, menunggu datangnya kapal Cantika 77 dari Kisar Romang menuju Kisar. “Korban rencananya akan mengambil barang di kapal. Ia menunggu kedatangan kapal di rumah keluarganya di Kaiwatu,”jelas Juru Bicara Polda Maluku itu.
Setelah mengetahui kalau kapal Cantika masuk pukul 07.00 WIT, korban kemudian hendak kembali ke tempat usahanya di Desa Wakarleli. “Saat itu, pelaku sementara berada di gang yang berada di jalan raya barjarak sekitar 30 meter, dari rumah keluarga korban di Kaiwatu. Korban mengira pelaku tukang ojek dan berjalan menemuinya,”katanya.
Saat ditanya korban, pelaku mengaku benar dirinya tukang ojek. Kemudian terjadi tawar menawar harga ojek, untuk mengantarkan korban pulang ke Desa Wakarleli. Usai terjadi kesepakatan, pelaku pergi meminjam sepeda motor dari temannya, yang sementara tertidur di teras depan kantor perhubungan laut Desa Kaiwatu.



























