KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berupaya melakukan kasasi atas vonis bebas Direktur PT Inti Artha Nusantara (IAN) Hartanto Hutomo, terdakwa dugaan korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Vonis majelis hakim tipikor pada Senin (31/1) membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun kami masih menyatakan pikir-pikir dan akan mengajukan kasasi ke MA RI,” kata Kasi Penuntutan Kejati setempat Achmad Atamimi, di Ambon, Selasa.
Majelis Hakim Tipikor Ambon diketuai Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Jefri Sinaga selaku hakim anggota membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi, Ye Ocheng Ahmadali, dan Novi Tatipikalawan.
Sedangkan JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, sehingga dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Direktur PT Inti Artha Nusantara itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,035 miliar subsider enam bulan kurungan.



























