KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang.
Bripka Ande Batuwael, oknum polisi penembak warga sipil secara brutal di Tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, sudah ditangkap dan diproses hukum, kata Kapolda Maluku, Irjen Polisi Lotharia Latif
“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dimasukan ke dalam sel (tahanan). Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” tegas jenderal polisi bintang dua ini.
Dikatakan, proses pidana untuk pelaku saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sedangkan kode etik prosesnya Propam. “Untuk pidananya sudah ditangani Ditreskrimum, sedangkan kode etik Propam Polda,” tegasnya menjawab.
Ketegasan Kapolda tersebut diambil, saat mendengar permintaan keluarga korban ketika dilangsungkannya pertemuan bersama di Markas Polres Pulau Buru. “Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” pinta keluarga korban kepada Kapolda.
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum. “Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.


























