Gunung Botak Diproses

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang.
Bripka Ande Batuwael, oknum polisi penembak warga sipil secara brutal di Tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, sudah ditangkap dan diproses hukum, kata Kapolda Maluku, Irjen Polisi Lotharia Latif
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dimasukan ke dalam sel (tahanan). Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," tegas jenderal polisi bintang dua ini.
Dikatakan, proses pidana untuk pelaku saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sedangkan kode etik prosesnya Propam. "Untuk pidananya sudah ditangani Ditreskrimum, sedangkan kode etik Propam Polda," tegasnya menjawab.
Ketegasan Kapolda tersebut diambil, saat mendengar permintaan keluarga korban ketika dilangsungkannya pertemuan bersama di Markas Polres Pulau Buru. "Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum. "Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum. "Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Guntur, meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut. "Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon," katanya.
Guntur meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku. "Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami," pintanya.
Sebelumnya, warga sipil bernama Mede Nurlatu ditembak Oknum Polisi hingga tewas di tempat di kawasan tambang gunung botak. Kabid Humas Polda Maluku, M Rum Ohoirat ketika dihubungi wartawan pada 29 Januari 2022, membenarkan kejadian tersebut.
"Pada hari sabtu tgl 29 Jan sekira 15.00 WIT bertempat di areal gunung botak terjadi kesalah pahaman antar warga, kemudian datang Bripka AB, anggota Kompi III Pelopor Yon A Namlea mengeluarkan tembakan mengenai seorang warga mengakibatkan warga tersebut meninggal dunia. Korban an. M. Nurlatu umur 49 tahun." Jelasnya. (MG2)
Komentar