Saksi Ngaku Ada Peran Sekertaris Dinas

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Diakui para saksi pada tiap lembar karcis retribusi tahun 2019 itu tertulis Rp 1250 tapi penagihan ke pemilik kios, los dan PKL yang berjualan di pelataran parkir seharga Rp 2000.
Tiga penagih karcis retribusi los, kios dan pelataran parkir Pasar Mardika dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ambon.
Di persidangan terungkap perintah Kadisperindag Pieter Leuwol dan Sekretaris Dinas Yanes Apono menaikkan tagihan retribusi jadi Rp 2000. Sementara di tahun 2015- 2018 hanya Rp 1000,-
Pieter Leuwol merupakan terdakwa di perkara ini bersama kepala UPTD Pasar Mardika Vecky Maruanaya. Sedangkan Yanes Apono pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.
Fakta persidangan kemarin, terungkap tahun 2019 digunakan Perda 2017 sebagai dasar pencetakan karcis dengan nominal Rp 1250. Yang mana satu buku karcis retribusi berisi 100 lembar karcis. Digunakan tiap hari, ada yang habis ada yang tidak.
Buku Karcis yang tidak habis, sisanya dipakai lagi besoknya, yang menurut majelis hakim hal itu berpotensi disalahgunakan. Faktanya, ketiga saksi mengaku ada uang setoran retribusi digunakan untuk makan minum dan rokok.
Nilainya antara Rp 5 ribu - Rp 10 ribu diambil tiap hari. Namun pengambilan diam-diam setoran retribusi ini, diakui mereka tidak dilaporkan ke dinas. Meski begitu nilai setoran ke dinas tetap normal sesuai resi robekan karcis di tiap buku karcis retribusi.
Tiga saksi masing-masing Franky Berhitu, Jamal dan Frans Alfons dicercar majelis hakim. Antara lain, mereka mengaku perintah retribusi menjadi Rp 2000 menyusul sosialisasi retribusi karcis Rp 1250 oleh Yanes Leuwol ke PKL kios, los dan pelataran parkir.
Diakui para saksi pada tiap lembar karcis retribusi tahun 2019 itu tertulis Rp 1250 tapi penagihan ke pemilik kios, los dan PKL yang berjualan di pelataran parkir seharga Rp 2000.
“Pa Yanes Apono suruh tarik Rp 2000 baru Kadis suruh apa?,” tanya hakim ketua Cristina Tetelepta dalam persidangan, Senin (24/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Pak Kadis bilang iya begitu sudah,” jawab saksi Frans Alfons yang suaranya lebih lantang daripada kedua rekan penagih lainnya.
(KTA)
Komentar