Terdakwa Terakhir Korupsi Taman Kota Minta Dikasihani

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Hartanto Hutomo Komisaris PT Inti Artha Nusantara, terdakwa proyek Taman Kota Saumlaki KKT siap-siap divonis. Namun lebih dulu penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya meminta Hartanto dibebaskan.
Penasehat hukum Hartanto, Joemicho Syaranamual mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejati Ahmad Attamimi yang menuntut kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dalam pembelaannya, penasehat hukum Hartanto itu menyatakan terdakwa tidak patut dihukum sebagaimana tuntutan Attamimi.
"Bebankan pengembalian keuangan negara pada orang yang tidak menikmati uang pencairan proyek taman kota itu, bagaimana mungkin," tandas Joemicho dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat pekan kemarin.
Menurutnya, terdakwa bukan pelaksana pekerjaan proyek dimaksud. "Tapi Rio Seto," kata Joemicho.
Dia mengaku tidak sependapat dengan dakwaan jaksa, yang mengancam kliennya Hartanto Hutomo dengan dakwaan primair dan subsidair. "Kami berharap majelis berikan putusan berdasarkan fakta hukum di persidangan. Kami juga tidak minta diringankan hukuman. Hartanto tidak bersalah," ucapnya.
Sementara dalam pembelaan pribadi yang dibacakannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Hartanto meminta belas kasihan majelis hakim Yeni Tulak dkk. "Saya minta belas kasihannya majelis hakim yang mulia. Saya ini tidak bersalah," ujarnya.
Hartanto menyatakan dirinya hanya berperan di tahap pelelangan proyek taman kota tersebut. Yakni ketika dirinya menyampaikan dokumen kualifikasi PT Inti Artha Nusantara di tahap pelelangan untuk pihak panitia lelang.
Bahkan ketika perusahaannya keluar sebagai pemenang yang berperan di proyek tersebut adalah Direktur PT Inti Artha Nusantara, Agustin Mirawan.
Agustin juga yang menerima aliran dana pencairan kemudian dibelanjakan oleh Rio Seto sebagai peminjam bendera PT Inti Artha Nusantara. Dengan begitu Rio Seto, kata Hartanto adalah pelaksana proyek dimaksud. Rio Seto, sebutnya dibantu pengawas lapangan, Maradona.
Usai mendengarkan pledoi pembelaan Joemicho maupun pembelaan pribadi Hartanto, sidang ditunda pekan ini untuk mendengar tanggapan (replik) JPU Ahmad Attamimi.
Di persidangan sebelumnya terdakwa Hartanto Hutomo dinyatakan JPU Ahmad Attamimi terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana. Karena itu dia memimta majelis hakim menghukum terdakwa Hartanto Hutomo dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Selain pidana badan, Attamimi menuntut terdakwa Hutomo membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Hartanto juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,35 miliar. Jika tidak, harta benda terdakwa yang masih ada disita untuk dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka hukuman tedakwa diganti (subsider) kurungan penjara selama 6 tahun. (KTA)
Komentar