Puas Orno Dihadirkan di Persidangan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kuasa hukum terdakwa Kadis Perikanan MBD Jhon James Kay mengaku puas Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dihadirkan dalam persidangan perkara kliennya. Walau dalam persidangan Orno membantah kliennya, yang menyebut proyek tersebut titipan Orno.

"Beta memang berketetapan harus menghadirkan Barnabas Orno, lantaran ada keterangan saksi PPK Sonya Letedara di persidangan sebelumnya," kata pengacara Ongki Hattu kepada Kabar Timur di PN Ambon Jumat pekan kemarin.

Sidang yang digelar Kamis pekan lalu itu, akhirnya menghadirkan Barnabas Orno. Selain yang bersangkutan, JPU juga menghadirkan isteri Kadis Perikanan MBD itu, Ny Leddy Samallo/Kay. Keduanya dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pabrik es milik Dinas Perikanan MBD tahun 2015-2016.

Di persidangan Orno membantah keterangan terdakwa Kadis Jhon James Kay kalau itu proyek titipan dirinya. Sementara isteri Kadis membantah keterangan terdakwa kontraktor Semy Theodorus dirinya menerima amplop dari Semy.

Kehadiran Barnabas Orno sesuai desakan Ongki Hattu, penasehat hukum terdakwa Jhon James Kay. Yang meminta tim JPU Asmin Hamja Cs menghadirkan Orno disebabkan nama mantan Bupati MBD itu tertulis di BAP jaksa penyidik.

Sedang saksi Leddy Samallo/Kay dihadirkan Ongki Hattu guna memastikan proyek pabrik es bertenaga Surya di Mowain dan Nuwewang pulau Letti itu memang selesai 100 persen. Walau yang terjadi proyek ungkap Leddys proyek akhirnya "dipolice-line" oleh jaksa penyidik Kejari MBD.

Menurut Ongki Hattu, police line yang dilakukan pihak penyidik merupakan salah satu faktor yang penyebab dua unit mesin produksi es batu tidak berproduksi. Bahkan menjadi karatan dan kini terancam jadi besi tua.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Sonya Latedara yang juga merupakan PPTK proyek dimaksud membeberkan adanya perintah Bupati Barnabas Orno ketika itu agar blokir pencairan termin proyek di Bank Maluku Tiakur dibuka.

Namun mantan Bupati MBD itu di persidangan menyampaikan awalnya ada pertemuan pihaknya bersama Kadis Jhon James Kay membahas proyek pembangunan pabrik Es tersebut. Sekaligus mendengar pemaparan program kerja dan evaluasi sejumlah OPD di lingkup Pemkab MBD waktu itu.

Di dalam kegiatan itu, Orno mengaku diberi laporan terkait rencana pembangunan pabrik es. "Setau saya waktu itu sudah lelang yang programnya melalui panitia lelang," akui Orno di persidangan.

Bahkan setelah itu dia diundang melakukan peletakkan batu pertama proyek pabrik es di Desa Moain saat kunjungan kerja. Di lokasi, akui Orno ada terdakwa Jhon James Kay dan Semy Theodorus selaku kontraktor. (KTA)

Komentar

Loading...