Berkas Perkara DPO SBT Dilimpahkan Pekan Ini

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus korupsi Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018, Nizar Alkatiri, sementara sedang disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Nizar Alkatiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT, Tahun Anggaran 2016-2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1.326.739.185.

Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo itu, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sekian lama kabur, Nizar akhirnya ditangkap di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 19 Januari 2022, sekitar pukul 21.42 WIB atau pukul 23.45 WIT, oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dihubungi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Minggu (23/1) kemarin mengatakan, berkas perkara tersangka Nizar sedang disiapkan.

"Sementara sedang disiapkan berkas perkaranya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT. Setelah selesai, tinggal dibuat surat dakwaan lalu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,"jelasnya.

Menurut Wahyudi, pelimpahan berkas perkara tersangka Nizar Alkatiri, diperkirakan akan dilakukan dalam pekan ini. "Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan cepat rampung berkas perkaranya, sehingga pekan ini sudah bisa dilimpahkan,"terang Wahyudi.

Disinggung mengenai jumlah kerugian negara selama beberapa tahun, yang dihasilkan dari kejahatan Nizar Alkatiri, Wahyudi menjelaskan, kerugian keuangan negara untuk tahun anggaran 2016 sejumlah Rp. 111.487.000, sementara 2017 Rp. 707.366.680.

Sementara untuk 2018 berjumlah Rp. 886.329.000, dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah senilai Rp. 378.443.945, sehingga total kerugian keuangan negara ADD dan DD Negeri Administratif Tobo Anggaran 2016, 2017 dan 2018 berjumlah Rp. 1.326.739.185.

"Dan yang bersangkutan sudah tiba di Kota Ambon, sejak Jumat 21 Januari 2022 pagi. Saat tiba, tersangka langsung diperiksa, kemudian dimasukan ke Rutan Kelas IIA Ambon,"tutup Wahyudi.  (KTE)

Komentar

Loading...