Wagub Jadi Saksi di Sidang Korupsi Pabrik Es MBD

Ruzady Adjis/KabarTimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es di Maluku Barat Daya (MBD).

Barnabas memberikan keterangan secara virtual di depan majelis hakim yang dipimpin Cristina Tetelepta dibantu dua anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 20 Januari 2022.

Dalam keterangannya, ia mengaku pernah ada pertemuan dengan kepala dinas untuk membahas proyek pembangunan pabrik es untuk pemaparan program kerja melalui OPD serta evaluasi.

Dia mengaku setahunya pembangun pabrik es programnya sudah dilelang. “Setahu saya sudah lelang melalui panitia lelang," katanya.

Wagub juga mengaku saat peletakan batu pertama pembangunan di Desa Moai, ia diundang saat kunjungan kerja."Yang ada di lokasi James Kai dan Jony Semy, sebagai pengusaha dan kontraktor," ujarnya.

Selain itu, kata dia tahun 2015 Jhon James Kay melaporkan proyeknya sementara dilaksanakan. Hal, itu dilaporkan dalam laporan kerja. Apalagi pernyataan dalam BAP bahwa sudah selesai dikerjakan tahun 2016. Tapi fakta persidangan berbeda, ada sejumlah temuan, tapi tidak secara khusus menyampaikan soal proyek pabrik es.

"Saya pernah sampaikan ke Sekda untuk menindaklanjuti temuan BPK. Tapi tidak tahu kalau temuan itu ada juga pabrik es," akuinya.

Sebelumnya, JPU Asmin Hamza membeberkan Semy Theodorus selaku Wakil Direktur perusahaan CV. Berka bersama-sama dengan Ariantje Gomies S.Pi dan Johny James Kay sebagai Kepala dinas sekitar tanggal 27 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, telah melakukan pencairan uang muka dalam proyek pabrik es di MBD sebesar 30 persen.

Kemudian tepatnya 30 Desember 2015 telah melakukan pencairan pembayaran prestasi pekerjaan termin I, II dan III, yang dibayarkan sekaligus pada 15 Desember 2015. Akibat dari perbuatan para terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp.1.751.488.075.

"Perbuatan para terdakwa didakwakan bersalah dengan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam pasal 55 ke 1 juncto pasal 54 KUHPidana," ucap JPU. (KT)

Komentar

Loading...