Maret, Batas Pejabat Lapor LHKPN ke KPK

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memberikan waktu bagi pejabat maupun penyelenggara negara, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mulai Januari hingga Maret 2023.
Penyampaian LHKPN ke KPK yang dilakukan pejabat maupun penyelenggara negara, merupakan rutinitas wajib yang sering dilakukan setiap awal tahun.
Kepala Inspektorat Kota Ambon Joppie Silanno, yang dikonfirmasi, Kamis (20/1) kemarin mengatakan, penyampaian LHKPN ke KPK dilakukan secara online dari Januari-Maret 2022.
Bagi pejabat lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam hal ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan menyampaikan secara online melalui akun masing-masing ke situs resmi KPK elhkpn.kpk.go.id.
"Tiap pimpinan OPD dengan dia punya eselon III kan nanti mereka langsung buat atau sampaikan pada masing-masing punya akun. Nanti mereka ketika sudah dapat kode, tinggal dibuat dan dimasukkan ke situs resmi KPK,"katanya.
Melaporkan LHKPN, lanjut Silanno, merupakan hal wajib bagi semua penyelenggara negara di Indonesia, baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
"Setelah dilaporkan, kemudian hasil laporan itu akan dimonitoring KPK, ada naik tidaknya harta kekayaan yang bersangkutan selama satu tahun terakhir,"ujar Kepala Inspektorat.
"Bagi yang tidak masukan LHKPN, jelas nanti akan dievaluasi KPK. Sanksinya dari sana. Kita tidak punya kewenangan beri sanksi. Karena ini soal kepatuhan setiap orang melaporkan harta kekayaannya,"tegasnya.
Standar tersebut sambungnya, berlaku sama. Inspektorat hanya bertanggungjawab memantau dan awasi, siapa saja yang belum laporkan harta kekayaannya, untuk kemudian dihimbau agar melaporkan, tidak boleh diabaikan.
"Nanti kalau sudah selesai lapor semua di bulan Maret, maka tingkat kepatuhan, persentasenya baru diberitahu ke kita. Kalau untuk Kota Ambon, belum diketahui beberapa banyak pejabat yang sudah lapor. Kan waktunya masih sampai Maret, jadi tunggu Maret dulu baru bisa diketahui,"tutupnya. (KTE)
Komentar