Proyek Rambatu-Manusa Rp 31 Miliar

Terungkap PT Bias Sinar Abadi Bagi-Bagi “Pelicin”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mempermulus pencairan dana proyek Rp 31 miliar, kendati proyek tidak rampung, terungkap modusnya. Apa itu?

Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku wajib mengusut tuntas kasus “kejahatan” korupsi di proyek jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), 2018 bernilai Rp 31 miliar.

Kasus yang saat ini tengah intens diusut korps Adhiyaksa Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Karyawan PT Bias Sinar Abadi, dan salah satu ahli dari Politeknik Negeri Ambon.

PT Bias Sinar Abadi merupakan perusahaan yang menggarap mega proyek itu, yang sampai saat ini masih berupa jalan tanah sepanjang 24 KM. Sementara anggarannya Rp 31 miliar telah cair 100 persen.

Sumber Kabar Timur di Pemkab SBB menyebutkan, kasus mega proyek ini bakal menyeret banyak pihak. Pasalnya, ada “pelicin” yang mengalir ke pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan anggaran proyek dimaksud.

“Pelicin ini, yakni menyuap/memberi komisi kepada pihak-pihak terkait untuk memperlancar kepengurusan pencairan anggaran itu. Ini kejahatan berjamaah,” sebut sumber Kabar Timur itu.

Dia mengaku, orang-orang yang diduga memperlancar pencairan dana itu diantaranya, mantan mantan Kepala Dinas PUPR SBB, PPK , Direksi Lapangan dan Pengawas PUPR," bebernya.

Bahkan, Bupati SBB Timotius Akerina (waktu itu masih wakil bupati), diduga ikut kecipratan pelicin pencairan proyek tersebut dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak," tambahnya.

Selain itu, ada juga sejumlah pihak yang ikut mendapatkan suntikan pelicin dari PT. Bias Sinar Abadi. Menurutnya, proyek jalan Desa Rambatu ke Desa Manusa, yang menggunakan anggaran DAK 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar, dimana penyerapan anggarannya sudah 100 persen pada akhir tahun 2018, tapi pekerjaannya masih berjalan hingga saat ini.

Pada perjanjian penyelesaian kontrak, kerja seharusnya diselesaikan pada bulan Desember 2018. Faktanya pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol masih berupa jalan tanah.

"Adapun pekerjaan – pekerjaan yang belum diselesaikan antara lain, penyiapan dan pembentukan badan jalan sepanjang kurang lebih, 11KM, Pemasangan Aramco kurang lebih 15 titik, Penghamparan Aggregat Klas C kurang lebih 1400m3, dan Galian Drainase dan Saluran Air (Keseluruhan),"ungkapnya.

Kejati Maluku, yang saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut, agar memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat menerima suap dari PT Bias Sinar Abadi.

Sementara itu, beberapa hari pasca pemeriksaan saksi mantan Kadis PU Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli Politeknik Ambon. Hal itu dinilai sebagai petunjuk jika kasus dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa mulai masuk tahap penyidikan.

"Itu jadi petunjuk bagi kami bahwa kasus ini sudah serius. Kemungkinan siap ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua LP3NKRI Edison Wonatta kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, Selasa (18/1).

Permintaan keterangan saksi ahli infrastruktur menurutnya merupakan awal bagi jaksa penyidik menghitung besaran kerugian negara yang terjadi. Informasi yang diperoleh dari saksi ahli, kata pimpinan LSM antikorupsi afiliasi KPK di Maluku itu akan menjadi dasar bagi proses audit kerugian negara oleh auditor. "Pokoknya nanti kita lihat siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

Dikonfirmasi kemarin, Asintel Kejati Maluku Muji Murtopo mengaku adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli Politeknik dimaksud. Keterangan yang diambil penyidik terkait fisik pekerjaan di lapangan disinkronkan dengan keterangan saksi saksi sebelumnya yang sudah dimintai keterangan,"ungkap Muji.

Dia mengaku Kejati serius mengusut kasus korupsi di Maluku termasuk kasus ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB. "Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan pemeriksaan," akuinya.

Sebelumnya Kejati telah memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena. Pemeriksaan Wattimena terkait proyek pekerjaan jalan Rumbatu -Manusa yang dikerjakan sejak tahun 2018 tapi tak tuntas. Sementara anggaran DAK mencapai Rp 31 miliar telah kucur 100 persen.

Menurut Muji Murtopo keterangan Wattimena penting, sekaligus mensinkronkan dengan laporan masyarakat dari dua desa Rumbatu dan Manusa. Yang mengeluhkan jalan dibangun asal-asalan, bahkan berdampak pada lingkungan sekitar, berupa banjir.

Muji mengaku tim inteljen Kejati telah turun melakukan on the spot di ruas jalan yang direncanakan dibangun sepanjang 24 kilometer itu. "Benar tim sudah turun ke lokasi untuk peninjauan on the spot. Jadi kita ikuti saja perkembangannya akan disampaikan nanti," akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi wartawan Kamis (13/1) lalu. (KTA/KTE/KT)

Komentar

Loading...