Diduga Keterangan Palsu, Saksi Korupsi SMKN 1 Dilapor ke Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tiga saksi dihadirkan jaksa di persidangan dugaan korupsi dana BOS dan komite mengungkap fakta penyelewengan anggaran negara oleh terdakwa mantan Kepsek SMKN 1 Ambon Steven Latuihamallo. Sebaliknya saksi ketua komite sekolah mengaku ada rapat-rapat digelar oleh terdakwa.

Tidak adanya rapat-rapat membahas penggunaan dana BOS maupun dana komite secara transparan seperti diakui tiga saksi menjadi dasar bagi jaksa menjerat terdakwa. Sebaliknya keterangan saksi yang terkesan menyembunyikan fakta dan memberatkan terdakwa juga disesalkan penasehat hukum.

Saksi pertama yang dihadirkan JPU yakni Simon Talakua. Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan itu mengaku tidak ada rapat digelar oleh terdakwa Kepsek Steven Latuihamallo bersama pihaknya dan para guru setiap tahun terkait siswa baru. Biaya pakaian seragam per siswa baru Rp 110 ribu menurut saksi setelah terkumpul tidak tahu kemana. Saksi menyebutkan setelah biaya pakaian terkumpul uang mestinya diserahkan ke bendahara. "Apakah uang-uang itu diterima oleh kepsek atau oleh bendahara?," tanya penasehat hukum terdakwa, Flistos Noija dalam persidangan Selasa (18/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Saksi Simon Talakua mengaku tidak tahu.
Tapi persoalannya menurut Flistos, bukan berapa uang terkumpul. Tapi apakah ada rapat digelar atau tidak oleh kepsek dengan wakil Kepsek serta dewan guru guna membahas tindak lanjut biaya pakaian seragam tersebut.

Terkait hal itu, saksi mengaku tidak ada rapat untuk membahas hal itu. Tapi setelah dicercar ulang-ulang, saksi mengaku ada rapat. Tak ayal, penasehat hukum terdakwa Steven Latuihamallo itu langsung meminta majelis hakim menetapkan saksi sebagai tersangka baru di perkara ini. "Karena berbelit-belit," ujar Flistos dengan nada tinggi.

Menurutnya, berbelit-belit jadi indikasi saksi menyembunyikan kebenaran. Padahal ada bukti rapat dilakukan oleh terdakwa. Bukan hanya, saksi wakil Kepsek, dua saksi lain yakni sekertaris sekolah Marlen Latuheru dan wakil Kepsek Bidang perencanaan Abraham Matulessy yang dihadirkan JPU Michael Gasperz dkk dinilai berbelit-belit oleh Flistos.

Mengaku mengembalikan dana rehab sekolah akibat gempa senilai Rp 15 juta ke terdakwa kepsek. Namun setelah dikonfrontir, terdakwa mengaku dikembalikan oleh saksi Matulessy melalui bendahara hanya Rp 1 juta lebih.

"Terhadap keterangan saksi-saksi ini katong akan lapor ke Kejati, untuk disidik dan beberapa ditetapkan sebagai tersangka baru," ujar Flistos Noija kepada Kabar Timur usai persidangan.

Menurutnya, keterangan dua bendahara dana BOS Thresya Nunumette dan Herjana Hitalessy tidak sesuai keterangan saksi-saksi tersebut. Pengakuan bendahara uang diberikan kepada terdakwa itu saja sudah menyalahi aturan. Sementara keterangan semua saksi ini juga berbelit-belit diduga palsu.

Saksi lain yang turut dihadirkan JPU adalah ketua komite sekolah Herman Hattu. Saksi yang juga pengacara ini, dicercar bergantian oleh penasehat hukum terdakwa Steven Latuihamallo.

Dalam keterangannya di persidangan Herman Hattu menjelaskan ada rapat-rapat yang digelar tiap tahun oleh terdakwa terkait dana komite sumbangan orang tua untuk SMKN1 Ambon. Terbalik dengan keterangan saksi-saksi lain baik wakil Kepsek, sekertaris maupun bendahara dana BOS. Yang mana semua saksi tersebut menyatakan tidak ada rapat dilakukan oleh terdakwa bersama dewan guru.

"Intinya dakwaan kabur, termasuk dana komite. Masa, sumbangan orangtua siswa uang pribadi itu juga masuk ranah korupsi aneh," ujar penasehat hukum terdakwa lainnya, Yongki Molly usai persidangan. (KTA)

Komentar

Loading...