Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Dituntut 8,6 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terdakwa terakhir perkara korupsi Taman Kota Saumlaki KKT Hartanto Hutomo dituntut jaksa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Penasehat hukum yakin majelis hakim memvonis di bawah tuntutan tersebut dikarenakan klien tidak punya peran di perkara itu.
"Menyatakan terdakwa Hartanto Hutomo terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana. Oleh karena itu memimta majelis hakim menghukum terdakwa Hartanto Hutomo dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," cetus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad
Attamimi dalam amar tuntutan yang dibacakan Senin (17/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain pidana badan, JPU Kejati Maluku itu menuntut Hutomo membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Attamimi juga membebankan terdakwa bayar uang pengganti senilai Rp 1,35 miliar. Jika tidak, harta benda terdakwa yang masih ada disita untuk dilelang.
"Kalau tidak mencukupi, maka hukuman diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama 6 tahun," tandas Attamimi.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua mempersilahkan penasehat hukum terdakwa menyiapkan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa Hartanto kecewa atas tuntutan Attamimi yang dinilai tidak proporsional.
"Tuntutan mestinya pertimbangkan fakta-fakta persidangan juga, tapi ini tidak sama sekali," ujar pengacara Joemicho Syaranamual kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurutnya tuntutan JPU seharusnya mencerminkan rasa keadilan. Fakta persidangan jelas-jelas, ujar Syaranamual, kliennya sama sekali tidak berperan apa-apa di proyek Taman Kota Saumlaki.
Yang bersangkutan hanya terlibat dalam tahapan lelang atau sebelum adanya pemenang tender.
"Harus cerminkan rasa keadilan, supaya orang yang kadar salahnya satu ya dituntut satu. Yang kadar salahnya sepuluh ya sepuluh," katanya.
Namun demikian, dirinya tetap optimistis majelis hakim akan memutuskan perkara ini tidak seberat tuntutan jaksa. Sebab majelis hakim, kata dia, mengadili seorang pesakitan atas peran keterlibatannya di sebuah perkara pidana.
Apalagi kliennya itu tidak terbukti di persidangan menikmati uang yang menjadi bagian daripada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih itu. Uang proyek dicairkan langsung ke Direksi PT Inti
Artha Nusantara dan dibelanjakan langsung oleh pelaksana proyek bernama Rio Seto, yang meminjam bendera perusahaan tersebut dan dibantu saksi Maradona.
"Jadi jaksa mau tuntut 100 tahun sekalipun kalau hakim putus (vonis) hanya satu tahun mau bilang apa? karena kadar kesalahannya hanya itu," ujar Joemicho. (KTA)
Komentar