Korupsi Proyek Runway, Kcabjari Banda Belum Tetapkan Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penanganan perkara lama, dugaan korupsi proyek Runway Bandara Banda Naira, Kcajbajari Banda dan Kejari Ambon belum tetapkan tersangka. Setelah sebelumnya berdalih macam-macam, Kacabjari Banda Salahuddin mengaku akan mengambil sikap pekan ini terkait perkara tersebut.
"Minggu depan (minggu ini) baru saya ambil sikap seperti apa," janji Salahudin lagi dihubungi melalui telepon seluler, kemarin.
Mantan Kasie-Intel Kejari Pamekasan Jawa Timur itu mengaku pekan ini tersisa 5 orang yang akan dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara proyek Runway Bandara Naira Kecamatan
Banda Kabupaten Malteng. Sebelumnya, akui dia, 8 orang telah dimintai keterangan.
"Pemeriksaannya di Kejari Ambon," terang Salahuddin.
Sayangnya Salahuddin tidak menjelaskan, soal sikap yang akan diambil pihaknya. Apakah gelar perkara untuk penetapan tersangka ataukah melakukan pemeriksaan tambahan lagi.
Padahal 5 saksi yang dijadwalkan pemeriksaanya pekan ini, merupakan saksi-saksi terakhir dalam penyidikan Kcabjari tersebut, setelah 8 orang lainnya. “Kita sudah periksa 8 orang saksi kemarin-kemarin. Sekarang sudah 5 orang lagi yang mau datang untuk pemeriksaan,” ungkap Salahuddin melalui telepon selulernya (29/12) lalu.
Pemeriksaan saksi akuinya berlangsung di kantor Kejari Ambon namun diakui pihaknya belum menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Untuk gelar perkaranya, masih koordinasi. Kita tunggu tim dulu baru gelarnya. Insyaallah Januari 2022 ini,” akui Salahuddin.
Pengacara Yustin Tuny mengaku memberikan kesempatan kepada Salahuddin untuk menyikapi perkara tersebut dengan cermat. Menurutnya, ini merupakan perkara lama yang dibuka kembali oleh mantan Kacabjari Banda sebelumnya, Ardia Junaedi yang sukses membawa kasus tersebut ke ranah penyidikan.
Kuasa hukum dua terpidana Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy (kontraktor) yang telah menjalani pidana penjara 4,5 tahun sejak 24 November 2020 itu sejak awal menyatakan hanya meminta keadilan bagi kedua kliennya.
Menurutnya walau kedua kliennya telah dipindana, sejumlah orang terkait perkara ini belum disentuh hukum. Beberapa orang sesuai fakta persidangan sebelumnya diduga kuat ikut menikmati uang korupsi proyek dimaksud.
Terungkap di persidangan pelaksana pekerjaan atau peminjam bendera, Welmon Rikumahu menikmati uang proyek senilai Rp 340 juta.
Uang sebanyak itu kata Yustin digunakan untuk kepentingan pribadi Rikumahu yakni membeli satu unit truk. Kemudian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Baltasar Latupeirissa. Juga PPK Petrus Marina, akibat menandatangani dokumen pencairan proyek tahun 2014 itu terjadi kerugian negara. Baltasar menerima uang Rp 10 juta dari dana proyek tersebut. Sedang Sutoyo pengawas lapangan tidak turun langsung ke lokasi proyek. Tapi menyewa orang lain untuk melakukan pengawasan.
Kemudian Noberta Relebulan yang berkapasitas sebagai Pokja ULP bandara Naira. Fakta persidangan yang bersangkutan menerima uang sebesar Rp 60 juta tapi ditransfer melalui rekening orang lain.
Ada juga Rusmin Djalal bendahara Dinas Perhubungan Malteng ketika itu. Yang bersangkutan melakukan pencairan dana proyek tersebut berdasarkan tandatangan kuasa pengguna anggaran. (KTA)
Komentar