Keterangan Salmon Nirahua Ringankan Terdakwa Korupsi DLHP

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perkara korupsi anggaran BBM kendaraan operasional pengangkut sampah DLHP Kota Ambon mulai masuk babak akhir. Ditandai kehadiran saksi meringankan (adecharge) bagi terdakwa. Dalam keterangannya Prof Nirahua Salmon menyatakan kebijakan terdakwa Kadis DLHP Lucia Izaak seharusnya tidak dinilai oleh jaksa sebagai penyebab kerugian negara.

Menurut saksi guru besar ilmu hukum administrasi negara itu Terdakwa I Lucia Izaak merupakan mandataris atau pejabat yang menerima mandat dari kepala daerah (Walikota Ambon). Dengannya kepala daerah meneruskan kebijakan kepada pimpinan OPD dalam hal ini terdakwa Lucia Izaak.

"Dan apakah pejabat pengusul kebijakan itu mandataris? Tentu saja," ujar Nirahua dalam persidangan Senin kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebagai pengusul kebijakan, Terdakwa I Lucia Izaak, lanjut Nirahua, maka usulan dimaksud terlebih dulu digodok oleh tim anggaran diketuai Sekda Kota Ambon. Jika tim anggaran menilai usulan kebijakan tersebut tidak realistis untuk disetujui maka tim tersebut akan kembalikan ke OPD pengusul.

Lanjut saksi ahli, usulan yang diterima tim anggaran kemudian diteruskan ke walikota guna dipertimbangkan, sebelum dibawa ke DPRD Kota Ambon untuk digodok jadi Perda.

"Lalu bagaimana kalau usulan tidak dilakukan verifikasi lebih dulu, pengujian maksudnya. Apakah itu dibenarkan, dan bukan perbuatan melawan hukum?," tanya penasehat hukum terdakwa Lucia Izaak, Jhonatan Kainama.

Atas pertanyaan tersebut, Nirahua menyatakan kebijakan terdakwa dapat dibenarkan sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kebijakan eksekutif kemudian ditelorkan dalam bentuk Perda oleh DPRD, merupakan produk perundang-undangan yang sah. Dikatakan kebijakan dibenarkan menurut hukum ketika pembahasan oleh pimpinan daerah di DPRD adalah untuk melahirkan sebuah Perda.

Bahwa penggunaan anggaran berbasis DPA merupakan produk APBD sehingga bukan perbuatan melawan hukum. Dan sebuah Perda merupakan bentuk pendelegasian kebijakan.
"Jika sudah jadi Perda APBD maka wajib hukumnya dilaksanakan," tandas Nirahua Salmon.

Sebelum Nirahua, puluhan saksi telah dihadirkan oleh tim JPU yang dipimpin Yeochen Almahdaly dari Kejati Maluku. Keterangan para saksi tersebut condong memberatkan tiga terdawa dalam perkara ini masing-masing Lucia Izaak, PPK Yani Talabessy dan manajer SPBU Slamet Riyadi Belakang Kota, Ricky Martin Syauta.

Yang paling menyudutkan para terdakwa terutama Kadis DLHP Lucia Izaak adalah keterangan saksi bendahara pembantu DLHP Kota Ambon Maureen Huwae. Salah satunya soal tiga jalur kendaraan angkutan sampah, yang diperintahkan oleh Lucia Izaak agar direalisasikan pembayarannya hanya untuk 2 jalur saja.

Sedang satu jalur sisanya, anggaran dialihkan untuk penggunaan di luar peruntukkan BBM kendaraan operasional DLHP. (KTA)

Komentar

Loading...