Tipu Warga, Oknum TNI Ini Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah sempat melarikan diri beberapa bulan dari dinasnya selaku oknum prajurit TNI AD, berinisial TH ini berhasil ditangkap.

Kaburnya TH diduga terkait dugaan tipu alias penipuan terhadap Farita Mulyati. Warga Sipil ini ditipu Rp 400 juta, atas bisinis kayu dari Bula Seram Bagian Timur (SBT) yang dijalaninya.

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura (Kapendam), Kolonel Arh Adi Prayogo yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Farita Mulyati melalui pengacaranya.

Menurutnya, TH sudah ditangkap dan diamankan di Pomdam Pattimura. "TH sdh (sudah) ditangkap setelah (beberapa) bulan meninggalkan dinas dan hari ini (yang bersangkutan) ditahan di Pomdam. Permasalahan sedang diproses hukum lebih lanjut di Pomdam,"tulis Kapendam menjawab pertanyaan media ini, Minggu (16/1).

Awalnya, Farita dan TH, Oknum TNI AD yang bertugas di Kodam Pattimura ini memiliki hubungan emosional yang baik. Hubungannya retak setelah, TH tidak lagi dipercaya Farita.

Melalui kuasa hukumnya, Rustam Herman dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (16/1) menyebut, hubungan korban dan terduga terlapor terjalin secara emosional kekerabatan dengan baik kurang lebih selama empat tahun, bahkan TH sudah dianggap korban sebagai anak sendiri sebelum terjadi peristiwa tersebut.

Ia menguraikan, Mei 2021 bertempat dikediaman kliennya (korban) yang berlokasi di Wainitu, Nusaniwe Ambon, TH menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu, dengan menjanjikan dapat menyanggupi pengadaan kayu yang akan di beli dari Bula, SBT.

TH menawarkan pinjaman modal untuk pembiayaannya yang membutuhkan modal untuk satu konteiner sebesar Rp 200 juta dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan, TH akan mengembalikan seluruh Modal dari korban ditambah dengan 10 persen keuntungan untuk satu kointener dari hasil penjualan secara tunai.

Dalam upaya meyakinkan korban, kata Herman, TH menegaskan segala bentuk pengurusan-pengurusan yang berkaitan pembelian atau pengadaan kayu dari Bula dan pengangkutannya sampai ke Surabaya, termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan piıhak Perusahaan sebagai pembeli di Surabaya, sepenuhnya dibawah tanggung jawabnya.

Lebih dari itu, untuk memuluskan itikad buruknya itu, TH juga menunjukkan beberapa dokumen Perusahaan yang terlibat dalam proses bisnis jual beli kayu tersebut, diantaranya PT Salam Pacifik Indonesia Lines, dan Pukopat Kartika Pattimura sebagai Pihak Pengirim.

"Dalam kaitan itu, klien kami bersedia dan menerima tawaran kerja sama bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal awal sebesar Rp 600 juta untuk pengadaan kayu sebanyak tiga konteiner,"ujar Herman.

Selanjutnya, di tanggal 17 Mei 2021 TH meminta sejumlah uang tersebut kepada korban agar segera untuk dipergunakan dalam bisinis tersebut. Saat itu, lanjut Herman, korban sedang mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik, ditambah lagi dengan sikap batin korban yang sudah terlanjur mempercayai TH dan mengangap TH seperti anak sendiri itu, lalu memberikan Kartu ATM Bank BCA miliknya kepada TH.

Melalui ATM terdekat, TH mendatanginya dan langsung melakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 500 juta di transfer ke Rekening milik pribadinya atas nama Tranggono Hermawan dan rekening atas nama Surya Haryanto.

"Karena klien kami di rekening BCA tidak cukup saldo untuk mentransfer sebesar Rp 600 juta, klien kami lalu kembali memberikan ATM BRInya untuk mentranfer Rp 100 juta tambahan. Total keseluruhan uang yang diterima terduga terlapor (TH) Rp. 600 juta," akui Herman.

Setelah mengantongi modal Rp. 600 juta, TH menawarkan kepada anak korban atas nama Faisal Hendra untuk ikut sebagai rekanan bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal tambahan kayu sebanyak dua konteiner. Anak korban, kembali termakan rayuan TH dan setuju ikut dalam hubungan bisnis yang ditawarkannya.

Ketika itu bisnis kayu jalan. TH baru bisa mengembalikan Rp 200 juta ke korban, dengan demikian maka sisa uang milik korban sebagai modal atas pembiayaan kayu sebanvak dua konteiner yang berada pada TH Rp. 400 juta.

"Saat kayu tiba di surabaya, terlapor dengan pihak pembeli melakukan transaksi jual beli sekitar Juni 2021 maka Rp 400 juta untuk dua konteiner dengan modal awal milik korban kami ditambah 10 persen fee keuntungan Rp 60 juta. Akan tetapi terlapor hanya memberikan Rp 60 juta yang fee 10 persen fee keuntungan tersebut yang ditransfer ke rekening korban. Dengan demikian korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta yang hingga saat ini belum dikembalikan sebagimana yang telah diperjanjikan secara lisan,"pungkasnya. (KT)

Komentar

Loading...